Profesor Suteki: Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Profesor Suteki menanggapi artikel “MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA” publik memperoleh informasi tentang UU OL CK secara adil. Berikut komentar Profesor Suteki. ======================== “MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA” 1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan? Faktanya : Uang pesangon tetap ada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. KOMENTAR SUTEKI: Persoalannya, pesangon yang mana saja? Ada beberapa pesangon yang dihapuskan oleh UUOL CK, yaitu: (1) Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon. (2) Menghapuskan uang pesangon b...