Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mempunyai fungsi utama:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Visi Badan POM adalah menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat.
Salah satu cara Badan POM melindungi masyarakat adalah menerbitkan Public Warning, misalnya Public Warning BPOM tentang Kosmetik yang Mengandung Bahan yang Berbahaya:
http://tokomaryanih.blogspot.com/2014/12/public-warning-bpom-tentang-kosmetik.html
Sumber:
http://www.pom.go.id/new/
Komentar
Posting Komentar