Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)



Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mempunyai fungsi utama:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 
      (Sesuai Pasal 3 Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM)

Visi Badan POM adalah menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat.

Salah satu cara Badan POM melindungi masyarakat adalah menerbitkan Public Warning, misalnya Public Warning BPOM tentang Kosmetik yang Mengandung Bahan yang Berbahaya:
http://tokomaryanih.blogspot.com/2014/12/public-warning-bpom-tentang-kosmetik.html 

Sumber:
http://www.pom.go.id/new/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

WALT DISNEY

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal

Ustadz Muhsinin Fauzi: Menjadi Muslim Produktif dan Persiapan Ramadhan