Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)



Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mempunyai fungsi utama:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 
      (Sesuai Pasal 3 Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM)

Visi Badan POM adalah menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat.

Salah satu cara Badan POM melindungi masyarakat adalah menerbitkan Public Warning, misalnya Public Warning BPOM tentang Kosmetik yang Mengandung Bahan yang Berbahaya:
http://tokomaryanih.blogspot.com/2014/12/public-warning-bpom-tentang-kosmetik.html 

Sumber:
http://www.pom.go.id/new/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kisi-kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Sosiologi Kelas X

Konflik Partai Golkar Terburuk

Konflik Poso

Konflik Partai Golkar

Konflik Tawuran Di Sma 70

Konflik Dayak dan Madura

Implementasi Pembelajaran STEM Berbasis Local Context

Konflik Partai Golkar

Re: penyimpangan sosial : TAWURAN