Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)



Indonesia punya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mempunyai fungsi utama:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 
      (Sesuai Pasal 3 Keputusan Kepala Badan POM No. 02001/SK/KBPOM)

Visi Badan POM adalah menjadi Institusi Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif, Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat.

Salah satu cara Badan POM melindungi masyarakat adalah menerbitkan Public Warning, misalnya Public Warning BPOM tentang Kosmetik yang Mengandung Bahan yang Berbahaya:
http://tokomaryanih.blogspot.com/2014/12/public-warning-bpom-tentang-kosmetik.html 

Sumber:
http://www.pom.go.id/new/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014