Kejahatan(Kriminalitas)

Oleh: Alfi Mawarni

Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat termasuk pelajar, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

http://perilakumenyimpang208.blogspot.com/?m=1

Solusi: Kita harus menjauhi tindakan kriminal dengan memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang baik dan dapat bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang disekitarnya. Dengan begitu,kita akan menjadi orang yang lebih bermanfaat dan hidup pun menjadi tenang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

WALT DISNEY

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Ronaldo, Si Fenomenal Brazil

Lowongan Guru Bimbingan dan Konseling SMAIT Nururrahman Depok, Sampai 22 Juni 2019