Info tentang SIM C Tahun 2016

Info tentang SIM C Tahun 2016

Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri no.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, sbb :
No.: ST/271/II/2015  diperbaharui dng No.:sT/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015.

yang isinya yaitu: - Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan  terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Lewat dari 3 bulan ..
harus bikin baru
kalo mau punya lagi ?? harus bikin seperti prosedur baru.

SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
– SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar