Info tentang SIM C Tahun 2016

Info tentang SIM C Tahun 2016

Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri no.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, sbb :
No.: ST/271/II/2015  diperbaharui dng No.:sT/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015.

yang isinya yaitu: - Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan  terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Lewat dari 3 bulan ..
harus bikin baru
kalo mau punya lagi ?? harus bikin seperti prosedur baru.

SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
– SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014