Materi Penilaian Kompetensi Pedagogik OGN 2017 SMA
Berikut Materi Penilaian Kompetensi Pedagogik OGN 2017 SMA:
a. Pemahaman peserta didik secara mendalam: prinsip-prinsip perkembangan kognitif peserta didik, prinsip-prinsip kepribadian peserta didik, dan bekal ajar awal peserta didik.
b. Perancangan pembelajaran, termasuk pemahaman landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran: landasan kependidikan, teori belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta rancangan pembelajaran berdasar-kan strategi yang dipilih.
c. Pelaksanaan pembelajaran: penataan latar (setting) pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran yang kondusif.
d. Perancangan dan pelaksanaan evaluasi pembelajaran: evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, analisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar(mastery learning),dan pemanfaatan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi guru: pengembangan berbagai potensi akademik dan nonakademik peserta didik.
a. Pemahaman peserta didik secara mendalam: prinsip-prinsip perkembangan kognitif peserta didik, prinsip-prinsip kepribadian peserta didik, dan bekal ajar awal peserta didik.
b. Perancangan pembelajaran, termasuk pemahaman landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran: landasan kependidikan, teori belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta rancangan pembelajaran berdasar-kan strategi yang dipilih.
c. Pelaksanaan pembelajaran: penataan latar (setting) pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran yang kondusif.
d. Perancangan dan pelaksanaan evaluasi pembelajaran: evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, analisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar(mastery learning),dan pemanfaatan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.Pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kompetensi guru: pengembangan berbagai potensi akademik dan nonakademik peserta didik.
Komentar
Posting Komentar