Presiden Menetapkan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional




Presiden Menetapkan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional dengan Keppres Nomor 14 Tahun 2018.

Berikut cuplikan Keppres Nomor 14 Tahun 2018:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG 
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL 
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA 
DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

....
....
....

MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

PERTAMA Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Komentar