Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

 

Kementerian Agama

Tugas Kementerian Agama:


Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Fungsi Kementerian Agama:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Sumber:
https://kemenag.go.id/home/artikel/42941

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hellen Keller

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Pengertian Anomie

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Nazisme

Teori Pertukaran Sosial George Casper Homans

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik