Tugas Preventif Kepolisian

 

Polri

Kepolisian memiliki tugas di bidang preventif:


"Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan."

Sumber:
https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/#polri


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Mengharukan Birrul Qodriyyah, Mahasiswa Bidikmisi FK UGM

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Quaritch Wales

INFORMASI PENERIMAAN SISWA BARU SDIT NURUL FIKRI Tahun Pelajaran 2019/2020

Kajian Rutin (Kantin) ODOJer Pekanbaru & Umum, 21 September 2014

Jambore Kebangsaan 2017

Pentingnya Iman dan Akhlaq