Tugas Preventif Kepolisian
Kepolisian memiliki tugas di bidang preventif:
"Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan."
Sumber:
https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/#polri
Komentar
Posting Komentar