Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:

......

Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

(halaman 125)

....


Sumber: MKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Lowongan Kerja Pegawai PBB sampai 27 Agustus 2014

Militerisme

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Kegiatan Memperingati Bulan Bahasa untuk Guru: Menulis 7 Hari Tanpa Henti di Media Sosial

GREEN LAKE VIEW WATERPARK CIMANGGIS DEPOK BUY 1 GET 1

Lowongan Staff Admin Sistem IT

Hellen Keller

Soal UN Sosiologi: Jenis Penelitian