Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:
......
Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
(halaman 125)
....
Sumber: MKRI
Komentar
Posting Komentar