Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:

......

Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

(halaman 125)

....


Sumber: MKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014