Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:

......

Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

(halaman 125)

....


Sumber: MKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Muslimah Amerika: Nicole Queen

Ketika Aisyah Tak Diberi Segelas Air Putih Oleh Rasulullah

Cara Membuat Read More Otomatis

Sekolah Wirausaha Muslim Seri # 1

Wisata Balon Udara di Turki

Ustadz Felix Siauw: Untukmu Wahai Saudaraku, HTI, PKS, dan Salafi

Contoh Kisi-kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Sosiologi Kelas X

Percepatan Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

Cara Ekspor Blog dari Wordpress ke Blogger