Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:

......

Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

(halaman 125)

....


Sumber: MKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

M. Syafii Antonio: 20 Metode Mengajar Super Keren dari Rasulullah SAW

Mengenal Sosiologi

Teori Definisi Situasi William Isaac Thomas

Nilai-nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Masa Gubernur Anies Baswedan

Alasan Masyarakat Harus Peduli terhadap Perubahan Sosial