Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Dapat Menetapkan Ormas yang Tidak Mendaftarkan Diri pada Instansi Pemerintah sebagai Ormas Terlarang

Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 Tahun 2013:

......

Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak dapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

(halaman 125)

....


Sumber: MKRI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian Nasional SMA 2015 Bocor di Internet

Sabar dalam Ketaatan

Jambore Literasi 2018 di Kota Depok

Soal UN Sosiologi: Bentuk Interaksi Disosiatif

Ustadz Badru Salam: Minhajul Qoshidin

Mengenang Wafatnya Husain

Fungsi Sosiologi