UU RI Nomor 36 Tahun 2009: Setiap Orang Berhak Menentukan Pelayanan Kesehatan bagi Dirinya

Tolak Vaksin Dikenakan Sanksi

Berita di Kontan

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
https://nasional.kontan.co.id/news/tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan:

Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Lowongan Kerja Pegawai PBB sampai 27 Agustus 2014

Militerisme

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Kegiatan Memperingati Bulan Bahasa untuk Guru: Menulis 7 Hari Tanpa Henti di Media Sosial

GREEN LAKE VIEW WATERPARK CIMANGGIS DEPOK BUY 1 GET 1

Lowongan Staff Admin Sistem IT

Hellen Keller

Soal UN Sosiologi: Jenis Penelitian