UU RI Nomor 36 Tahun 2009: Setiap Orang Berhak Menentukan Pelayanan Kesehatan bagi Dirinya

Tolak Vaksin Dikenakan Sanksi

Berita di Kontan

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
https://nasional.kontan.co.id/news/tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan:

Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

Ustadz Muhsinin Fauzi: Menjadi Muslim Produktif dan Persiapan Ramadhan

Yoyoh Yusroh Anggota DPR Bersahaja

Pengertian Internalisasi

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal