UU RI Nomor 36 Tahun 2009: Setiap Orang Berhak Menentukan Pelayanan Kesehatan bagi Dirinya

Tolak Vaksin Dikenakan Sanksi

Berita di Kontan

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
https://nasional.kontan.co.id/news/tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan:

Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian Nasional SMA 2015 Bocor di Internet

Sabar dalam Ketaatan

Jambore Literasi 2018 di Kota Depok

Soal UN Sosiologi: Bentuk Interaksi Disosiatif

Ustadz Badru Salam: Minhajul Qoshidin

Mengenang Wafatnya Husain

Fungsi Sosiologi