UU RI Nomor 36 Tahun 2009: Setiap Orang Berhak Menentukan Pelayanan Kesehatan bagi Dirinya

Tolak Vaksin Dikenakan Sanksi

Berita di Kontan

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
https://nasional.kontan.co.id/news/tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan:

Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kisi-kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Sosiologi Kelas X

Konflik Partai Golkar Terburuk

Konflik Poso

Konflik Partai Golkar

Konflik Tawuran Di Sma 70

Konflik Dayak dan Madura

Implementasi Pembelajaran STEM Berbasis Local Context

Konflik Partai Golkar

Re: penyimpangan sosial : TAWURAN