UU RI Nomor 36 Tahun 2009: Setiap Orang Berhak Menentukan Pelayanan Kesehatan bagi Dirinya

Tolak Vaksin Dikenakan Sanksi

Berita di Kontan

Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
https://nasional.kontan.co.id/news/tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan:

Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Muslimah Amerika: Nicole Queen

Ketika Aisyah Tak Diberi Segelas Air Putih Oleh Rasulullah

Cara Membuat Read More Otomatis

Sekolah Wirausaha Muslim Seri # 1

Wisata Balon Udara di Turki

Ustadz Felix Siauw: Untukmu Wahai Saudaraku, HTI, PKS, dan Salafi

Contoh Kisi-kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Sosiologi Kelas X

Percepatan Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

Cara Ekspor Blog dari Wordpress ke Blogger