Indikator Kompetensi Literasi Guru

 Kategori kompetensi literasi:

- berkembang

- layak

- cakap

- mahir


Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0340/B/Hk.01.03/2022

 tentang Kerangka kOmpetensi Literasi dan Numerasi bagi Guru pada Sekolah Dasar

Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Kompetensi literasi adalah kemampuan guru untuk mendampingi peserta didik alam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Kompetensi literasi dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi dengan dimensi: pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi.

Pada dimensi pengetahuan profesional, guru harus mampu:

a. Mengevaluasi, merumuskan solusi, dan merefleksi permasalahan terkait kemampuan membaca peserta didiknya dari aspek pengetahuan huruf, kesadaran fonemik, kefasihan membaca, pengetahuan kosakata, dan pemahaman terhadap bacaan.

b. Mengevaluasi, merumuskan solusi, dan merefleksi permasalahan terkait kemampuan menulis peserta didik dari aspek ide, organisasi, mekanik, penggunaan bahasa, dan sudut pandang.

c. Menjabarkan pentingnya lingkungan belajar kaya literasi dalam memengaruhi motivasi membaca dan menulis peserta didik.


Komentar