Postingan

Menampilkan postingan dengan label Depok

Persyaratan dan Nomor WhatsApp Layanan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok

 RAGAMINFO.XYZ - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Salah satu perbaikan pelayanan yang dilakukan adalah dengan perbaikan layanan digital. Disdukcapil Kota Depok merilis informasi Persyaratan dan Nomor WhatsApp Layanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19

Gambar
RAGAMINFO.XYZ, DEPOK -- Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran Nomor 451 tertanggal 7 April 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19. Berikut beberapa ketentuan yang diatur: 1. Shalat tarawih, tadarus qur'an, peringatan nuzulul qur'an, dan pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid atau di musholla dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 2. Acara berbuka puasa bersama ditiadakan. 3. Kegiatan pesantren kilat hanya dapat dilakukan secara virtual. 4. Kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. 5. Pelaksanaan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan akan ditentukan kemudian. 6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri akan ditentukan kemudian. Surat edaran selengkapnya:   Demikian postingan Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat bagi Anda.

Program Pembuatan IMB Masjid di Kota Depok Sampai Mei 2021

Gambar
Pesan dari kecamatan kepada para Lurah terkait maklumat program pembuatan IMB untuk masjid di Kota Depok. Program tersebut berlangsung sampai bulan Mei 2021. MAKLUMAT .... Para lurah agar sampakn ke DKM ttg prog 3 bln (Maret April Mei 2021) pembuatan IMB, bisa langsung DKM dan atau kelurahan sampkan ke DPMPTSP (infonya ada konter khusus); syarat utama dan mutlak SHM (sertifikat atau akte wakaf).

PSBB Depok Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Gambar
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Hal itu menyusul masih masifnya persebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Mengusulkan perpanjangan PSBB Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2020). Sebelumnya, Pemkot Depok memperpanjang PSBB Tahap III selama tiga hari setelah berakhir pada Selasa 26 Mei 2020. Sedangkan sesuai keputusan Provinsi Jawa Barat (Jabar) perpanjangan PSBB selama 3 hari ke depan akan usai pada Jumat 29 Mei 2020. Lebih jauh, dia menuturkan keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang dihadiri Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok,Dandim Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Mengingat angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok >1 ...