Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19

Depok

RAGAMINFO.XYZ, DEPOK -- Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran Nomor 451 tertanggal 7 April 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19. Berikut beberapa ketentuan yang diatur:

1. Shalat tarawih, tadarus qur'an, peringatan nuzulul qur'an, dan pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid atau di musholla dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

2. Acara berbuka puasa bersama ditiadakan.

3. Kegiatan pesantren kilat hanya dapat dilakukan secara virtual.

4. Kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

5. Pelaksanaan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan akan ditentukan kemudian.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri akan ditentukan kemudian.


Surat edaran selengkapnya:

 
Demikian postingan Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat bagi Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Webinar Smart Parenting: Mengelola Emosi Menjalankan Ibadah Bulan Ramadhan

Ustadz Adi Hidayat: Seputar Shalat Tahajud

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Lagu Mengharukan tentang Zuhudnya Rasulullah

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Pembelajaran Berbasis Proyek pada Mata Pelajaran Sosiologi SMA

Seorang Nenek Masuk Islam karena Pemberian Buku Seorang Anak