Surat Edaran Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19
RAGAMINFO.XYZ, DEPOK -- Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran Nomor 451 tertanggal 7 April 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19. Berikut beberapa ketentuan yang diatur:
1. Shalat tarawih, tadarus qur'an, peringatan nuzulul qur'an, dan pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid atau di musholla dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Acara berbuka puasa bersama ditiadakan.
3. Kegiatan pesantren kilat hanya dapat dilakukan secara virtual.
4. Kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
5. Pelaksanaan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan akan ditentukan kemudian.
6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri akan ditentukan kemudian.
Surat edaran selengkapnya:
Komentar
Posting Komentar