Postingan

Menampilkan postingan dengan label Habib Rizieq

Hakim Tetapkan Sidang Habib Rizieq Selanjutnya Digelar Secara Offline

Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab terkait sidang offline. Keputusan itu disampaikan hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selas (23/3/2021) Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali. Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab: 1. mengabulkan permohonan pemohon 2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online 3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang 4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta ...

Romo Syafii: Sidang HRS Bukan Penegakan Hukum, Tapi Pelanggaran Hukum

Gambar
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i menanggapi persidangan Habib Rizieq Syihab yang menuai polemik. Menurutnya, dalam persidangan itu penegak hukum justru tidak menghormati hukum. “Dalam persidangan HRS sangat nyata terlihat tidak ada penghormatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Kiblat.net pada Ahad (20/03/2021). Ia menganggap ada ketidak hormatan terhadap hukum karena penegak hukum menganggap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) lebih tinggi dari UU. Menurutnya, Undang-undang mengatakan terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan, PERMA mengatakan boleh tidak dihadirkan. “Hakim malah memilih PERMA yang menurut perundang-undangan derajat kekuatannya jauh dibawah Undang-undang,” paparnya. Tidak hormati hukum juga ditunjukkan dengan tetap akan menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan. Padahal Terdakwa mendesak untuk dihadirkan di sidang Pengadilan. “Hakim dan Jaksa dihadirkan di Pengadilan, tapi Terdakwa dan Tim Pe...

Kehadiran Habib Rizieq Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren

Gambar
 Salah satu hikmah ditahannya Habib Rizieq di Rutan Bareskrim adalah suasana rutan berubah menjadi bak pesantren. Ikuti beritanya seperti diinformasikan SINDONEWS.com. Habib Rizieq yang Membuat Suasana Rutan Bareskrim Bak Pesantren Hingga saat ini Habib Rizieq Shihab masih berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri . Meskipun begitu, kondisi kesehatan Habib Rizieq dikabarkan baik. Dia bahkan dikabarkan membawa perubahan di Rutan Bareskrim. Menurut Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, kehadiran mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) membawa suasana Rutan Bareskrim bak pesantren. Masjid rutan makmur karena aktif melaksanakan kegiatan keagamaan. "Suasana seperti di Pesantren. Masjid setiap hari makmur dengan salat berjamaah, zikir,pengajian, buka puasa daud bersama, hingga dhuha dan tahajud," ujar Aziz, Kamis (11/3/2021). Selain itu, beberapa Warga Binaan yang dipindah ke Lapas berbagai Daerah, ditugaskan oleh Habib Rizieq untuk memakmurkan Masjid Lapas dengan ibadah dan pen...

PTPN VIII vs Markas Syariah Pesantren Agrokultural, Pendekatan Normatif

Gambar
Sabtu (26/12). Somasi PTPN VIII kepada pihak Pesantren Agrokultural Markas Syariah, piminan Habib Rizieq Shihab (HRS), telah membuat masyarakat luas tersentak. Berbeda pendapata antara setuju atau tidak. Sehingga anggapan bahwa ini pendekatan politik pun tidak terhindarkan. Terlepas dari itu semua, secara formal hingga saat ini Indonesia masih merupakan negara hukum. Karena itu kita harus melihat sengketa antara PTPN VIII dengan Pihak Pesantren ic HRS dari sisi hukum. Bukan melihat dari yang non hukum. Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari Pihak Pesantren/HRS bisa disebut sebagai “Pihak Pembeli yang beriktikad baik”. Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beriktikad baik, karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik. Peralihan itu sudah berlang lama. Setidaknya sejak transaksi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak Pesantren/HRS Sementara pihak PTPN VIII menjelaskan sejak tahun 2013. Yang membuat publik bertanya-tanya adalah dari tahun 2013 hingg...

Abdullah Hehamahua: Polisi dan Pelanggaran HAM Berat

  Polisi dan Pelanggaran HAM Berat Oleh : Abdullah Hehamahua Anak muda itu baru selesai shalat dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik, “semoga berhasil.” Beliau hanya senyum “nyengir,” tanpa berkata apa-apa. Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan “surveillance” yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat. Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan “surveillance,” berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM.? Bahkan, pelanggaran HAM berat? Kegiatan “Surveillance” “Surveillance” menurut Kamus berarti pegawasan. Maknanya, kegiatan ...

Habib Rizieq Tiba di Indonesia 10 November 2020

Gambar
RAGAMINFO.XYZ --Habib Rizieq mengumumkan kepulangannya melalui FRONT TV . Ia akan berangkat dari bandara Jeddah Senin 9 November 2020, pukul 19.30 waktu Saudi. Tiba di bandara Cengkareng, Selasa 10 November 2020 pukul 09.00 waktu Jakarta. Habib juga menyampaikan kabar gembira, akan menikahkan anaknya yang keempat, Syarifah Najwa Shihab dengan Sayid Irfan Alaydrus , Sabtu14 November 2020 bakda isya.