Hakim Tetapkan Sidang Habib Rizieq Selanjutnya Digelar Secara Offline
Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab terkait sidang offline. Keputusan itu disampaikan hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selas (23/3/2021)
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab:
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.
Komentar
Posting Komentar