Persyaratan Permohonan Perizinan di Kota Depok
1.Ijin Prinsip 1.Proposal kegiatan 2.Dokumen Kepemilikan lahan 3.Identitas pemohon 4.Surat ijin tetangga 5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU 2. IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang) 1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah 2.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir 3.Fotocopy KTP 4.Pemohonan Izin lingkungan 5.Peta/Sketsa lokasi yang dimohon 6.Fotocopy akta pendirian (bagi badan) 7.NPWP (bagi badan) 3 .Ijin Lokasi 1.Akte pendirian perusahaan 2.NPWP 3.Gambar kasar sketsa tanah yang dimohon 4.Pernyataan kesanggupan akan memberi ganti-rugi dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah 5.Uraian rencana proyek yang akan dibangun 6.Surat persetujuan Presiden atau BKPM (bagi PMA dan PMDN) atau surat persetujuan prinsip dari instansi teknis bagi non PMA/PMDN 7.Surat keterangan yang menyatakan pemohon terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan perumahan atau akte pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Kehakiman ...