Persyaratan Permohonan Perizinan di Kota Depok
1.Ijin Prinsip
1.Proposal kegiatan
2.Dokumen Kepemilikan lahan
3.Identitas pemohon
4.Surat ijin tetangga
5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU
2.IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang)
1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah
2.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
3.Fotocopy KTP
4.Pemohonan Izin lingkungan
5.Peta/Sketsa lokasi yang dimohon
6.Fotocopy akta pendirian (bagi badan)
7.NPWP (bagi badan)
3.Ijin Lokasi
1.Akte pendirian perusahaan
2.NPWP
3.Gambar kasar sketsa tanah yang dimohon
4.Pernyataan kesanggupan akan memberi ganti-rugi dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah
5.Uraian rencana proyek yang akan dibangun
6.Surat persetujuan Presiden atau BKPM (bagi PMA dan PMDN) atau surat persetujuan prinsip dari instansi teknis bagi non PMA/PMDN
7.Surat keterangan yang menyatakan pemohon terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan perumahan atau akte pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Kehakiman
4.IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
1.Fotocopy KTP
2.Surat kuasa bila penandatanganan bukan oleh pemohon sendiri
3.Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
4.Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
5.Fotocopy IPR
6.Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
7.Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
8.Ijin tetangga diketahui RT/RW
9.Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
10.Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
11.Rekomendasi dinas/instansi terkait
5.SIUP Perorangan
1.Fotocopy KTP pemilik
2.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah
3.Fotocopy ijin lokasi atau ijin peruntukan penggunaan tanah
4.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar dan denah peta lokasi
5.Keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui camat
6.Bukti lunas PBB tahun terakhir
7.Surat ijin gangguan (HO)
8.Pas foto 4×6 2 lembar (berwarna)
9.NPWP
10.AMDAL/UKL/UPL bagi keg. Yg dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
Koperasi : Akta pendirian dari instansi berwenang
CV : Akta pendirian dari notaris
PT : Akta pendirian dari notaris
6.Ijin Gangguan (HO)
1.Fotocopy KTP pemohon
2.Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum/badan usaha)
3.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah
4.Fotocopy ijin lokasi/ijin peruntukan penggunaan tanah
5.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar denah peta situasi
6.Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi perusahaan
7.Bukti lunas PBB tahun terkait
8.Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui Camat
9.AMDAL/UKL/UPL bagi kegiatan usaha yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan
7.TDI (Tanda Daftar Industri)
1.Fotocopy KTP pemilik
2.Surat ijin tetangga
3.Surat keterangan domisili dari kelurahan
4.Akta perusahaan (jika berbadan hukum)
5.Fotocopy NPWP
6.Pas foto 4×6 2 lembar (warna)
7.Nilai investasi perusahaan
8.Ijin Pemasangan Reklame
1.Data reklame
2.Peta situasi
3.Foto/gambar/naskah reklame
4.Fotocopy KTP
5.Fotocopy lahan tanah bila menggunakan lahan pemda
6.Surat permohonan ditandatangani oleh anggota direksi bermaterai
7.Surat pernyataan yg menyatakan bersedia mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot.Depok
8.Surat kuasa apabila pengurusan bukan oleh pemohon
9.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan yang diketahui Departemen Kehakiman & HAM
2.Fotocopy akta perubahan pendirian PT (jika ada)
3.Asli dan fotocopy badan hokum
4.Fotocopy KTP penanggung jawab
5.Fotocopy surat ijin usaha
Koperasi : akta pendirian koperasi
CV : akta pendirian yang sah oleh pengadilan negeri
Firma : akta pendirian yang disahkan pengadilan negeri
10.Ijin Usaha Industri
1.Fotocopy ijin lokasi bagi usaha industri yang menggunakan tanah di atas 1 ha
2.Fotocopy NPWP
3.Akta pendirian perusahaan
4.HO
5.AMDAL/UKL/UPL/SPPL
6.Informasi kemajuan pembagunan pabrik dan sarana produksi
7.Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan diketahui Camat
8.Nilai investasi perusahaan
11.Ijin UKL/UPL
1.Ijin lokasi/ijin prinsip/HO/IPR
2.SIUP/TDP
3.Surat permohonan penyusunan dokumen
4.Surat peryataan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan
12.Ijin Pengelolaan Parkir
1.Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum)
2.Fotocopy penanggung jawab perusahaan
3.Fotocopy KTP perorangan
4.Proposal rencana a usaha/pengelolaan parker
5.Surat bukti kepemilikan hak atas tanah dan
6.IMB dan site plan bagi yang menggunakan bagunan/gedung (mal, swalayan, pertokoan, pertokoan)
7.Surat perjanjian kerjasama atau surat perjanjian Sewa bila menggunakan tanah/bagunan pihak lain yang dikerjasamakan
8.HO
9.NPWP
13.Ijin usaha Jasa Konstruksi
Perorangan :
1.Fotocopy surat keterangan domisili dan memperlihatkan aslinya
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy sertifikat keterampilan dan keahlian kerja (tenaga teknik)
4.pas foto 4×6 2 lbr (warna)
5.NPWP
6.Surat pernyataan memiliki penenggung jawab teknik dan atau tenaga tetap teknik
7.Surat pernyataan direktur tidak merangkap menjadi penggurus pada perusahaan lain
Badan Usaha (ditambahkan dengan) :
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan dan memperlihatkan aslinya
2.Fotocopy sertifikat badan usaha
3.Fotocopy TDP
14.Ijin usaha pariwisata
Ijin Sementara usaha Pariwisata :
1.Akta pendirian perusahaan
2.Usulan rencana usaha
3.KTP pemohon
4.NPWP
Ijin Tetap Pariwisata :
1.Akta pendirian perusahaan/perubahannya
2.Usulan rencana usaha
3.KTP pemohon
4.HO
5.NPWP
6.PBB tahun terakhir
7.Surat ijin sementara usaha pariwisata (bagi yang memulai dengan ijin sementara pariwisata)
Sumber:
http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan
1.Proposal kegiatan
2.Dokumen Kepemilikan lahan
3.Identitas pemohon
4.Surat ijin tetangga
5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU
2.IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang)
1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah
2.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
3.Fotocopy KTP
4.Pemohonan Izin lingkungan
5.Peta/Sketsa lokasi yang dimohon
6.Fotocopy akta pendirian (bagi badan)
7.NPWP (bagi badan)
3.Ijin Lokasi
1.Akte pendirian perusahaan
2.NPWP
3.Gambar kasar sketsa tanah yang dimohon
4.Pernyataan kesanggupan akan memberi ganti-rugi dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah
5.Uraian rencana proyek yang akan dibangun
6.Surat persetujuan Presiden atau BKPM (bagi PMA dan PMDN) atau surat persetujuan prinsip dari instansi teknis bagi non PMA/PMDN
7.Surat keterangan yang menyatakan pemohon terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan perumahan atau akte pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Kehakiman
4.IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
1.Fotocopy KTP
2.Surat kuasa bila penandatanganan bukan oleh pemohon sendiri
3.Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
4.Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
5.Fotocopy IPR
6.Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
7.Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
8.Ijin tetangga diketahui RT/RW
9.Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
10.Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
11.Rekomendasi dinas/instansi terkait
5.SIUP Perorangan
1.Fotocopy KTP pemilik
2.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah
3.Fotocopy ijin lokasi atau ijin peruntukan penggunaan tanah
4.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar dan denah peta lokasi
5.Keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui camat
6.Bukti lunas PBB tahun terakhir
7.Surat ijin gangguan (HO)
8.Pas foto 4×6 2 lembar (berwarna)
9.NPWP
10.AMDAL/UKL/UPL bagi keg. Yg dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
Koperasi : Akta pendirian dari instansi berwenang
CV : Akta pendirian dari notaris
PT : Akta pendirian dari notaris
6.Ijin Gangguan (HO)
1.Fotocopy KTP pemohon
2.Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum/badan usaha)
3.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah
4.Fotocopy ijin lokasi/ijin peruntukan penggunaan tanah
5.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar denah peta situasi
6.Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi perusahaan
7.Bukti lunas PBB tahun terkait
8.Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui Camat
9.AMDAL/UKL/UPL bagi kegiatan usaha yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan
7.TDI (Tanda Daftar Industri)
1.Fotocopy KTP pemilik
2.Surat ijin tetangga
3.Surat keterangan domisili dari kelurahan
4.Akta perusahaan (jika berbadan hukum)
5.Fotocopy NPWP
6.Pas foto 4×6 2 lembar (warna)
7.Nilai investasi perusahaan
8.Ijin Pemasangan Reklame
1.Data reklame
2.Peta situasi
3.Foto/gambar/naskah reklame
4.Fotocopy KTP
5.Fotocopy lahan tanah bila menggunakan lahan pemda
6.Surat permohonan ditandatangani oleh anggota direksi bermaterai
7.Surat pernyataan yg menyatakan bersedia mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot.Depok
8.Surat kuasa apabila pengurusan bukan oleh pemohon
9.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan yang diketahui Departemen Kehakiman & HAM
2.Fotocopy akta perubahan pendirian PT (jika ada)
3.Asli dan fotocopy badan hokum
4.Fotocopy KTP penanggung jawab
5.Fotocopy surat ijin usaha
Koperasi : akta pendirian koperasi
CV : akta pendirian yang sah oleh pengadilan negeri
Firma : akta pendirian yang disahkan pengadilan negeri
10.Ijin Usaha Industri
1.Fotocopy ijin lokasi bagi usaha industri yang menggunakan tanah di atas 1 ha
2.Fotocopy NPWP
3.Akta pendirian perusahaan
4.HO
5.AMDAL/UKL/UPL/SPPL
6.Informasi kemajuan pembagunan pabrik dan sarana produksi
7.Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan diketahui Camat
8.Nilai investasi perusahaan
11.Ijin UKL/UPL
1.Ijin lokasi/ijin prinsip/HO/IPR
2.SIUP/TDP
3.Surat permohonan penyusunan dokumen
4.Surat peryataan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan
12.Ijin Pengelolaan Parkir
1.Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum)
2.Fotocopy penanggung jawab perusahaan
3.Fotocopy KTP perorangan
4.Proposal rencana a usaha/pengelolaan parker
5.Surat bukti kepemilikan hak atas tanah dan
6.IMB dan site plan bagi yang menggunakan bagunan/gedung (mal, swalayan, pertokoan, pertokoan)
7.Surat perjanjian kerjasama atau surat perjanjian Sewa bila menggunakan tanah/bagunan pihak lain yang dikerjasamakan
8.HO
9.NPWP
13.Ijin usaha Jasa Konstruksi
Perorangan :
1.Fotocopy surat keterangan domisili dan memperlihatkan aslinya
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy sertifikat keterampilan dan keahlian kerja (tenaga teknik)
4.pas foto 4×6 2 lbr (warna)
5.NPWP
6.Surat pernyataan memiliki penenggung jawab teknik dan atau tenaga tetap teknik
7.Surat pernyataan direktur tidak merangkap menjadi penggurus pada perusahaan lain
Badan Usaha (ditambahkan dengan) :
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan dan memperlihatkan aslinya
2.Fotocopy sertifikat badan usaha
3.Fotocopy TDP
14.Ijin usaha pariwisata
Ijin Sementara usaha Pariwisata :
1.Akta pendirian perusahaan
2.Usulan rencana usaha
3.KTP pemohon
4.NPWP
Ijin Tetap Pariwisata :
1.Akta pendirian perusahaan/perubahannya
2.Usulan rencana usaha
3.KTP pemohon
4.HO
5.NPWP
6.PBB tahun terakhir
7.Surat ijin sementara usaha pariwisata (bagi yang memulai dengan ijin sementara pariwisata)
Sumber:
http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan
Komentar
Posting Komentar