Beberapa Peraturan untuk Pengguna Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
Kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan tentu selalu diharapkan semua pengguna kendaraan bermotor. Salah satu cara untuk mendapatkan kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan adalah menaati peraturan yang berlaku, Berikut Beberapa Peraturan untuk Pengguna Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 : • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlen...