Indonesia punya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Indonesian National Board of Arbitration)

Indonesia punya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Indonesian National Board of Arbitration) disingkat BANI.

BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Contoh kasus yang ditangani oleh BANI:
Sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardianti Rukmana sehubungan dengan Investmen Agreement dalam kasus TPI. Kedua belah telah sepakat bahwa apabila ada sengketa akan diselesaikan di BANI. Dalam sengketa tersebut, Majelis hakim BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah PT TPI. Keputusan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa.


Sumber:
http://www.bani-arb.org/bani_main_ind.html
http://news.okezone.com/read/2014/12/12/337/1078412/bani-putuskan-tpi-tetap-milik-pt-berkah
http://www.jpnn.com/read/2014/12/13/275304/Kasus-TPI,-PT-Berkah-Anggap-Putusan-BANI-Sudah-Tepat-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan Hasan Al Basri: Hati-hati dengan Ujub

Evaluasi Kelompok Sosial dan Jawaban

1 Ramadhan 1436 H Bertepatan dengan 18 Juni 2015

Latihan Soal UN Pengendalian Sosial

Hasil Keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS 7 Agustus 2018

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Quaritch Wales

Masyarakat Multikultural

Kang Zain: 4 Prinsip Kehidupan