Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tugas KPK:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

WALT DISNEY

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Ronaldo, Si Fenomenal Brazil

Lowongan Guru Bimbingan dan Konseling SMAIT Nururrahman Depok, Sampai 22 Juni 2019