Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tugas KPK:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian Nasional SMA 2015 Bocor di Internet

Sabar dalam Ketaatan

Jambore Literasi 2018 di Kota Depok

Soal UN Sosiologi: Bentuk Interaksi Disosiatif

Ustadz Badru Salam: Minhajul Qoshidin

Mengenang Wafatnya Husain

Fungsi Sosiologi