Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tugas KPK:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Mengharukan Birrul Qodriyyah, Mahasiswa Bidikmisi FK UGM

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Quaritch Wales

Pentingnya Iman dan Akhlaq

Pesan Habibie di Milad 18 PKS

Depok: SEMINAR KONTROVERSI IMUNISASI

KOPDAR ODOJers SLEMAN & Sekitarnya, 31 Agustus 2014

IBU GURU, AKU BUTUH PENGAKUAN..PAHAMI AKU