Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Indonesia Memiliki Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tugas KPK:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Nazisme

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Sosialisme

Hellen Keller

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Pengalaman Mengikuti UKG 2015

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis