Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok menyebutkan 7 kawasan tanpa rokok:
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Beribadah
4. Tempat Bermain Anak
5. Angkutan Umum
6. Tempat Proses Belajar Mengajar
7. Sarana Kesehatan
Sanksi bagi pelanggar:
1. Tempat Umum
2. Tempat Kerja
3. Tempat Beribadah
4. Tempat Bermain Anak
5. Angkutan Umum
6. Tempat Proses Belajar Mengajar
7. Sarana Kesehatan
Sanksi bagi pelanggar:
hukuman pidana kurungan 7 hari sampai 3 bulan dan denda dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 50 juta
Sumber:
http://depoknews.com/dewan-ragu-penerapan-perda-anti-rokok-di-depok/#sthash.Ge9yRWWk.dpuf
Komentar
Posting Komentar