Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok menyebutkan 7 kawasan tanpa rokok:

1. Tempat Umum

2. Tempat Kerja

3. Tempat Beribadah

4. Tempat Bermain Anak

5. Angkutan Umum

6. Tempat Proses Belajar Mengajar

7. Sarana Kesehatan

Sanksi bagi pelanggar:
hukuman pidana kurungan 7 hari sampai 3 bulan dan denda dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 50 juta


Sumber:

http://depoknews.com/dewan-ragu-penerapan-perda-anti-rokok-di-depok/#sthash.Ge9yRWWk.dpuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

System, Management, and Program of Global Monetary from The Global Collateral House Located in Indonesia

Syarat Negara Berdaulat

Bahaya Narkoba bagi Remaja "Irfan Rabani X MIA I"

Cara Menyembunyikan Deskripsi Blog

Lihat Daftar Harga Bila Ingin Makan di Warung Pinggir Jalan

Kalender Pendidikan SMA TP 2015/2016

Teriak Benci Asing Tapi Ketagihan Impor

Hikmah Belajar Nilai dan Norma