Beasiswa Program Penataran Guru di Jepang untuk keberangkatan Oktober 2016
JEPANG MEMANGGIL GURU INDONESIA: Kembali館
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, membuka pendaftaran beasiswa Program Penataran Guru untuk keberangkatan Oktober 2016.
Program Penataran Guru (Teacher Training Program) adalah salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya.
Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru.
Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang) dari Oktober 2016.
Terbuka bagi segenap guru di seluruh jenjang: TK, SD/MI, SLTP, dan SLTA berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
Dead-line Pengiriman Berkas Lamaran, Januari 2016.
Info lebih lanjut: http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html
NB: Untuk guru PNS bila lolos masuk cuti di dalam tanggungan negara. Dan akan mendapatkan SK Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota setempat dan atau SK dari Sekretariat Negara. Tetap menerima gaji pokok bagi PNS yang menjalani tugas belajar di LN.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, membuka pendaftaran beasiswa Program Penataran Guru untuk keberangkatan Oktober 2016.
Program Penataran Guru (Teacher Training Program) adalah salah satu program beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) yang dirancang khusus bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya.
Mereka akan diberikan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar-mengajar yang lebih efektif dan menarik minat siswa dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru.
Program ini adalah program non-gelar dan lamanya adalah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang) dari Oktober 2016.
Terbuka bagi segenap guru di seluruh jenjang: TK, SD/MI, SLTP, dan SLTA berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
Dead-line Pengiriman Berkas Lamaran, Januari 2016.
Info lebih lanjut: http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html
NB: Untuk guru PNS bila lolos masuk cuti di dalam tanggungan negara. Dan akan mendapatkan SK Tugas Belajar dari Bupati/ Wali Kota setempat dan atau SK dari Sekretariat Negara. Tetap menerima gaji pokok bagi PNS yang menjalani tugas belajar di LN.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Komentar
Posting Komentar