Kesempatan Potong Kuku Dan Rambut bagi Pengkurban

Hari ini Ahad, 13 September 2015 bertepatan dengan 29 Dzulqa'dah 1436 H.

Bisa jadi lusa atau bahkan besok adalah awal tanggal 1 Dzulhijjah.

Kita menanti keputusan sidang penentuan hilal pemerintah.

Bagi Mudhahhi (pengkurban) ada hukum khusus berlaku padanya.

A. Tidak Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

"Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban..

Maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya.." (HR. Muslim: 1977)

Larangan ini berlaku hingga hewan kurbannya disembelih.

B. Siapa Saja?

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku berlaku bagi si pengkurban saja.

Apabila yang berkurban (hanya) kepala keluarga maka larangan tidak terkena kepada istri dan anak-anaknya.

Lain halnya, bila masing-masing anggota keluarga turut berkurban.

Maka larangan berlaku bagi tiap individu yang berkurban.

Maka.. Bagi kita yang berniat berkurban..

Manfaatkan kesempatan hari ini untuk memangkas rambut dan memotong kuku.

@sahabatilmu
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar