Info Tunjangan Guru 2016

1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari 2016 adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARI 2016 yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat banyak

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagaimana" dan pertanyan-pertanyaan­ lain.

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah Khusus. (itulah sebabnya saya serta link downloal daftar desa tertinggal seluruh Indonesia agar bpk /ibu tidak penasaran)

8. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak/ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncul di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan : 

- Sudah berhasil sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK 

- Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruari 2016

13. Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal sinkron yang tertulis masih tanggal lama

14. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )

15. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

16. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD)

17. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka sim tunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

18. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya, Kalau sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar