Hate-Speech di WA Tidak Bisa Jadi Delik Aduan, Kecuali Diposting ke Social Media

Hate-Speech di WA tidak bisa jadi Delik Aduan, Kecuali diposting ke Sosmed

Solo, PKS Jateng Online -Membagikan konten Bullying(penindasan) mengunakan media internet dan sosial media kini mampu terjerat pasal tentang cyberbullying(penindasan melalui internet) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut disampaikan ketua komisi I DPR RI Abdul Kharis Al - Masyhari saat melakukan sosialisasi UU ITE di Solo, Senin (14/11). Akan tetapi ungkapan kebencian (Hate Speech) atau semacamnya yang tersebar di group messenger Whatsapp (WA) tidak bisa digunakan sebagai delik aduan.

Ungkapan itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu akan bisa dijadikan delik aduan oleh pengadu jika konten yang mengandung kebencian itu disebarkan melalui media sosial seperti Facebook dan Twitter.

"Konten di grup WA tak bisa diadukan. Kecuali ada yang meng-capture lalu upload ke media sosial. Maka orang yang mengunggah ke medsos itulah yang justru jadi tersangka. Kalau tak setuju dengann konten di group itu, tinggal left grup aja, ngga usah capture trus upload FB nanti malah jadi tersangkanya," terangnya.

Ia mengatakan DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang (UU) No. 11/2008 Tentang ITE dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (27/10). Bagian paling krusial dalam revisi itu adalah pembahasan mengenai cyberbullying (penindasan melalui internet) dan hak untuk dilupakan atau the right to be forgotten.

 "UU ITE tidak bermaksud memasung kebebasan. Tapi kebebasan yang dimiliki jangan sampai digunakan menghina orang atau melanggar privasi orang," ujar politikus PKS itu.

Ia berharap tak akan ada lagi penindasan secara massal oleh netizen kepada seseorang yang diduga melakukan kesalahan atau diisukan melakukan sesuatu yang tidak pas. UU tersebut efektif satu bulan setelah disepakati dalam sidang paripurna.

( Haa )

 
Sumber : PKS Jateng On Line
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar