PERNYATAAN PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TENTANGRENCANA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM OLEH GERAKAN NASIONAL PENDUKUNG FATWA MUI

PERNYATAAN
PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TENTANG
RENCANA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
OLEH GERAKAN NASIONAL PENDUKUNG FATWA MUI,
4 NOVEMBER 2016 DI JAKARTA


1. Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara memperjuangkan hak-haknya. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keyakinan Umat Islam dengan memberikan keleluasaan untuk menunaikan hak-hak konstitusionalnya.

2. Pada prinsipnya, hak menjalankan keyakinan agama adalah hak yang dijamin penuh oleh konstitusi. Menjalankan keyakinan agama sebagaimana yang diajarkan agamanya merupakan sesuatu yang sangat sakral dan harus dihormati semua anak bangsa. Karena itu, apa yang kita saksikan akhir-akhir ini merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melukai hati Umat Islam. Sangat disayangkan seorang pejabat publik masuk mencampuri urusan keyakinan Umat Islam terlalu jauh. Terlebih ini menyangkut kemuliaan Kitab Suci Umat Islam. Kami mendukung agar permasalahan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundangan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum bertindak secara adil dan profesional.

3. Kami mengimbau agar dalam menangani kasus penistaan agama ini politik tidak mengintervensi penegakan hukum, dan sebaliknya, penegak hukum juga tidak bermain-main politik. Seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan penyelesaian kasus ini dengan seksama dan penuh perhatian. Hukum harus tegak, memihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Jika tidak demikian, maka kami mengkhawatikan akan berkembang ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap penegakan hukum.

4. PKS sebagai partai politik telah memperjuangkan aspirasi Umat Islam pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis 20 Oktober 2016. Kami juga telah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak. Kami meminta seluruh pihak menghormati tuntutan Umat Islam yang telah bergerak secara meluas di berbagai daerah, untuk segera memproses kasus penistaan agama melalui jalur hukum. Kami juga meminta kepada aparatur pemerintah dan Kepolisian memberikan perlindungan keamanan terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

5. PKS mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi pada Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI, 4 November 2016 di Jakarta berkomitmen menjaga kedamaian, ketertiban, kebersihan, dan semangat persatuan nasional dalam bingkai NKRI.

Jakarta, 2 November 2016

Mohamad Sohibul Iman, PhD
Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar