Kelompok dengan Solidaritas Mekanik dan Kelompok dengan Solidaritas Organik
Dalam bukunya The Division of Labor in Society, Durkheim membedakan antara kelompok yang didasarkan pada solidaritas mekanik dan kelompok yang didasarkan pada solidaritas organik.
Solidaritas mekanik merupakan ciri yang menandai masyarakat yang masih sederhana, yang dinamakan segmental. Dalam masyarakat demikian, kelompok manusia tinggal secara tersebar dan hidup terpisah satu dengan yang lain. Masing-masing kelompok dapat memenuhi keperluan mereka masing-masing tanpa memerlukan bantuan atau kerja sama dengan kelompok di luarnya. Masing-masing anggota pada umumnya dapat menjalankan peran yang diperankan oleh anggota lain; pembagian kerja belum berkembang. Peran semua anggota sama sehingga ketidakhadiran seorang anggota kelompok tidak mempengaruhi kelangsungan hidup kelompok karena peran anggota tersebut dapat dijalankan orang lain. Seorang anak, misalnya, dengan cepat dapat melakukan apa yang dilakukan ayahnya seperti berburu, berladang atau bertani; di luar fungsi yang murni bersifat biologis seorang laki-laki atau perempuan dapat dengan mudah melakukan apa yang biasanya dilakukan angota dari jenis kelamin lain. Setiap kelompok pun dapat hidup mandiri sehingga kelangsungan hidupnya tidak tergantung pada kelompok lain. Produksi dan distribusi bahan makanan dan pakaian, misalnya, dilaksanakan oleh kelompok sendiri.
Dalam masyarakat yang menganut solidaritas mekanik, yang diutamakan ialah persamaan perilaku dan sikap. Perbedaan tidak dibenarkan. Seluruh warga masyarakat diikat oleh kesadaran kolektif, hati nurani kolektif (collective conscience) - suatu kesadaran bersama yang mencakup seluruh kepercayaan dan perasaan kelompok, dan bersifat ekstern serta memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran hukum bersifat represif; barangsiapa melanggar solidaritas sosial akan dikenai hukum pidana. Kesadaran bersama tersebut mempersatukan warga masyarakat, dan hukuman terhadap pelanggar aturan bertujuan agar ketidakseimbangan yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut dapat dipulihkan kembali.
Solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks, masyarakat yang telah mengenal pembagian kerja yang rinci dan dipersatukan oleh kesalingtergantungan antarbagian. Tiap anggota menjalankan peran berbeda, dan diantara berbagai peran yang ada terdapat kesalingtergantungan laksana kesalingtergantungan antara bagian suatu organisme biologis. Karena adanya kesalingtergantungan ini maka ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengakibatkan gangguan pada kelangsungan hidup masyarakat. Tidak berperannya tentara, misalnya, berarti bahwa masyarakat rentan terhadap serangan dari masyarakat lain; tidak berperannya petani akan mengakibatkan masalah dalam produksi dan penyediaan bahan pangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Pada masyarakat dengan solidaritas organik ini, ikatan utama yang mempersatukan masyarakat bukan lagi kesadaran kolektif atau hati nurani kolektif (collective conscience) melainkan kesepakatan yang terjalin diantara berbagai kelompok profesi. Hukum yang berlaku bukan lagi hukum pidana, melainkan ikatan hukum perdata. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan bersama maka yang berlaku ialah sanksi restitutif: si pelanggar harus membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian untuk mengembalikan keseimbangan yang telah dilanggarnya.
(Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Hal. 128)
Solidaritas mekanik merupakan ciri yang menandai masyarakat yang masih sederhana, yang dinamakan segmental. Dalam masyarakat demikian, kelompok manusia tinggal secara tersebar dan hidup terpisah satu dengan yang lain. Masing-masing kelompok dapat memenuhi keperluan mereka masing-masing tanpa memerlukan bantuan atau kerja sama dengan kelompok di luarnya. Masing-masing anggota pada umumnya dapat menjalankan peran yang diperankan oleh anggota lain; pembagian kerja belum berkembang. Peran semua anggota sama sehingga ketidakhadiran seorang anggota kelompok tidak mempengaruhi kelangsungan hidup kelompok karena peran anggota tersebut dapat dijalankan orang lain. Seorang anak, misalnya, dengan cepat dapat melakukan apa yang dilakukan ayahnya seperti berburu, berladang atau bertani; di luar fungsi yang murni bersifat biologis seorang laki-laki atau perempuan dapat dengan mudah melakukan apa yang biasanya dilakukan angota dari jenis kelamin lain. Setiap kelompok pun dapat hidup mandiri sehingga kelangsungan hidupnya tidak tergantung pada kelompok lain. Produksi dan distribusi bahan makanan dan pakaian, misalnya, dilaksanakan oleh kelompok sendiri.
Dalam masyarakat yang menganut solidaritas mekanik, yang diutamakan ialah persamaan perilaku dan sikap. Perbedaan tidak dibenarkan. Seluruh warga masyarakat diikat oleh kesadaran kolektif, hati nurani kolektif (collective conscience) - suatu kesadaran bersama yang mencakup seluruh kepercayaan dan perasaan kelompok, dan bersifat ekstern serta memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran hukum bersifat represif; barangsiapa melanggar solidaritas sosial akan dikenai hukum pidana. Kesadaran bersama tersebut mempersatukan warga masyarakat, dan hukuman terhadap pelanggar aturan bertujuan agar ketidakseimbangan yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut dapat dipulihkan kembali.
Solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks, masyarakat yang telah mengenal pembagian kerja yang rinci dan dipersatukan oleh kesalingtergantungan antarbagian. Tiap anggota menjalankan peran berbeda, dan diantara berbagai peran yang ada terdapat kesalingtergantungan laksana kesalingtergantungan antara bagian suatu organisme biologis. Karena adanya kesalingtergantungan ini maka ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengakibatkan gangguan pada kelangsungan hidup masyarakat. Tidak berperannya tentara, misalnya, berarti bahwa masyarakat rentan terhadap serangan dari masyarakat lain; tidak berperannya petani akan mengakibatkan masalah dalam produksi dan penyediaan bahan pangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Pada masyarakat dengan solidaritas organik ini, ikatan utama yang mempersatukan masyarakat bukan lagi kesadaran kolektif atau hati nurani kolektif (collective conscience) melainkan kesepakatan yang terjalin diantara berbagai kelompok profesi. Hukum yang berlaku bukan lagi hukum pidana, melainkan ikatan hukum perdata. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan bersama maka yang berlaku ialah sanksi restitutif: si pelanggar harus membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian untuk mengembalikan keseimbangan yang telah dilanggarnya.
(Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Hal. 128)
Sudah paham pak
BalasHapusPaham pak
BalasHapusFarhan dirga paham pak
BalasHapusKhararaya giovanny paham pak
BalasHapus