Jawa Barat: PNS yang Tidak Melaporkan Hasil Kinerja sesuai Dengan Kenyataan Dapat Sanksi Penurunan Pangkat Satu Level

Informasi Terupdate...
* Jika PNS tidak melaporkan hasil kinerja sesuai dengan kenyataan, maka akan dpt sanksi penurunan pangkat satu level, dapat naik kembali setelah 3-5 thn berikutnya.
* SK izin melanjutkan sekolah bagi PNS hrs dari gubenur.
* Sistem finger Pin akan diubah menjadi sistem android dengan penggunaan radius tertentu dari lingkungan sklh.
* Satya lencana diberikan oleh paling rendah oleh gubenur, kemudian oleh presiden.
* PNS yg masa baktinya hampir selesai akan diberikan pelatihan untuk bekal setelah pensiun. Pelatihan diberikan selama 4 hr, 2 hr berkaiyan dgn keagamaan & 2 hr lagi kewirausahaan.
* PNS bisa menjadi RAN (relawan abdi negara), yg berperan membantu keadaan darurat dlm suatu wilayah, seperti adanya bencana alam.
* Jika PNS terkena tipikor, maka akan diberhentikan secara tdk hormat serta tdk dpt uang pensiun.
* PNS dpt mengajukan pensiun dini apabila telah 20 thn mengabdian dan minimal usian 50 thn.
* Pengajuan satya lencana kehormatan bagi PNS dapat diajukan oleh instansi bersangkutan melalui badan kepegawaian provinsi.
* TPP mulai thn 2017, minimal 600 rb, dengan syarat memenuhi kehadiran dan ketercapaian angka kredit yg diwajibkan. Absensi hanya dihitung sebesar 8%, 60% angka kredit, 32% sikap dan PKB.
* Perbedaan DP3 dan SKP :
DP3 hanya prilaku kerja, SKP menilai kinerja. DP3 40%, SKP 60%. DP3 selalu naik atau minimal tetap, SKP dapat turun sesuai dgn kinerja yg ditentukan oleh keaktifan dalam bekerja. DP3 cukup satu salinan (kertas) prilaku kerja saja (sikap/kepribadian), SKP hrs membuat target kerja terlebih dahulu yg akan direalisasikan pada saat masa kerja.
* Absensi fingerPin akan diganti oleh absensi via android. Android hrs disetting agar dapat register secara otomatis. Pertama hrs download di playstore, masukkan NIP kemudian masukkan kode GPS nya sehingga tiap hari dapat melakukan absensi 2X, yaitu awal datang dan ketika akan pulang. Dpt diisi mulai pukul 00.00- 12.00 (jam dtg) dan pukul 12.01-24.00 (jam plg). Khusus hr senin absensi awal tdk boleh di atas jam 09.00, karena hrs apel hr senin.
* Aturan jam kerja PNS adalah 7,5 jam/hr atau 42,5 jam/minggu. Untuk mengejar angka kredit hrs disesuaikan dgn keaktifan bekerja, seperti keikutsertaan dlm seminar, pelatihan dll.
* Lakukan semua pekerjaan kedinasan di sekolah, seperti memeriksa tgs anak, membuat karya tulis, administrasi, dll, sehingga memenuhi ketentuan jumlah jam dalam bekerja.
* Semua PNS akan dapat user dengan password minima 5 digit. Usernya 18 digit NIP, password adalah 5 digit angka terkahir NIP.
* Laman yg dapat di unduh untuk absensi via android : skp.jabarprov.go.id mulai 1 Februari -15 Februari 2017.
Pastikan nama tanpa gelar, NIP benar, isikan kolom kolom yg berwarna merah, misal pejabat penilai, kpl sklh (induk), NIP penilai hrs sesuai, pejabat pemeriksa: kpl dinas prov jabar. Masukkan pangkat terakhir di kolom riwayat pegawai. Kolom DUPAK, mskan target DUPAK minima 2-4 thn ke depan, setelah itu baru msk ke penilaian dupak tahunan.

Komentar