Lowongan Mengajar untuk Seniman

*Seniman Mengajar*

Seniman Mengajar adalah program yang diselenggarakan Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu program seniman mengajar kesenian kepada masyarakat/ komunitas/ sanggar yang berada di daerah dengan predikat 3T yang berada di Indonesia.
Program ini pada prinsipnya mendorong para seniman berbagi ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat yang berada daerah 3T. Dengan program ini masyarakat di daerah 3T dapat terbuka wawasannya dan dapat menjalin kerjasama dengan para seniman sehingga dapat meningkatkan kualitas ekspresi seni dan penguatan identitas budaya di daerah 3T. Pada akhir masa belajar, para seniman dapat mempresentasikan apa yang telah dikerjakannya di daerah pelaksanaan kegiatan.
Dalam melaksanakan program Seniman Mengajar ditekankan prinsip – prinsip : partisipatif, dialogis, dan transformasi. Format kegiatan residensi seniman dalam kurun waktu yang ditentukan dengan target paket kegiatan selesai. Seniman berbagi ilmu dan keahlian dengan seniman lokal yang mewakili sanggar/ komunitas.
Tempat Pelaksanaan
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Natuna, Kepulauan Riau
Belu, Nusa Tenggara Timur
Syarat Pendaftar
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia 30 – 50 tahun
c. Non PNS
d. Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
e. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
f. Mampu beradaptasi dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
g. Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
h. Sehat jasmani dan rohani
Hak Seniman
a. mendapatkan insentif
b. sertifikat
c. sarana pendukung/ keperluan belajar
d. akomodasi (tinggal bersama masyarakat setempat dan makan)
e. transportasi dari daerah asal ke lokasi kegiatan
Kewajiban Seniman
a. membuat rancangan bahan ajar
b. membuat materi ajar
c. melaksanakan aktivitas harian sesuai dengan rancangan bahan ajar (mengikuti lampiran 2.)
d. mempresentasikan materi ajar
e. berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan
f. melaksanakan aturan yang berlaku sesuai juknis
g. menandatangani kontrak kerja
h. wajib mengikuti proses kegiatan dari awal sampai akhir
i. membuat dokumentasi (audio visual) selama kegiatan monitoring dan evaluasi
j. menyusun laporan teknis dan administrasi kegiatan
k. seniman mengajar per kelas antara 10-30 orang
Berkas Kelengkapan
1. Mengirimkan daftar riwayat hidup
2. Surat keterangan sehat dari dokter
3. Foto diri seluruh badan terbaru ukuran 4R
4. Foto karya atau video karya
Jadwal Pelaksaan Seniman Mengajar Gelombang 1
PENDAFTARAN 15 Maret 2017- 10 April 2017
SELEKSI 11 April 2017 - 17 April 2017
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 21 April 2017
PEMBEKALAN DI JAKARTA 28 April 2017 - 30 April 2017
PELAKSANAAN KEGIATAN 1 Mei 2017
Untuk Layanan Informasi Hubungi:
Afrilia : 0857-24262511
Hilda Yulianti: 0857 1140 5934
Hana Nabilah : 0812 9838 6898
Kantor : 021-5725518
Email : pembinaantenaga.kesenian@gmail.com
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan
Jln. Jenderal Sudirman, Komplek Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lantai 9
Senayan Jakarta 10270










Komentar