Hukum Mengelap Ingus Waktu Shalat
Mungkin diantara Anda ada yang pernah saat sedang shalat tahajjud, kemudian menangis karena merasa takut dengan adzab Allah atau merasa sedih ketika membaca ayat tertentu, kemudian ingus keluar. Ketika ingus keluar, bila tidak dilap tentu Anda merasa tidak nyaman karena akan jatuh ke pakaian atau tempat shalat. Karena kondisi tersebut, bisa jadi Anda mempercepat shalat agar ingus tidak jatuh ke pakaian atau tempat shalat. Oleh karenanya mungkin timbul pertanyaan di benak Anda, apakah boleh mengelap ingus dengan menggunakan sapu tangan yang ada di kantong baju atau celana saat sedang shalat?
Jawaban Ustadz Taufik Hamim Effendi:
Anda tidak harus menghentikan atau membatalkan shalat, cukup dengan mengelap dengan sapu tangan atau tisu yang anda siapkan di saku anda, insya Allah gerakan ini tidak akan membatalkan shalat anda. Karena yang anda lakukan ini adalah gerakan yang ringan atau tidak banyak dan termasuk darurat juga.
Ada beberapa dalil shahih yang menyebutkan gerakan ringan yang tidak termasuk gerakan shalat yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, diantaranya:
Abdullah bin Abbas RA suatu hari pernah shalat bersama Nabi SAW, lalu dia berdiri di sebelah kiri Beliau. Maka Rasulullah SAW memegang kepalanya dari arah belakang dan menjadikannya berada di sebelah kanan Beliau.
Suatu hari Rasulullah SAW shalat sambil menggendong Umamah anak dari putrinya, saat sujud Beliau melatkannya dan jika berdiri Beliau menggendongnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak mengapa dengan pekerjaan yang ringan di dalam shalat jika diperlukan”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ringkasnya apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabat kami adalah bawah pekerjaan yang tidak termasuk jenis gerakan shalat jika gerakannya banyak maka akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat) dan jika gerakan tersebut sedikit (ringan) maka tidak akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”.
(https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sahkah-shalat-sambil-mengelap-ingus.htm#.XTWsFVQza1s)
Jawaban Ustadz Taufik Hamim Effendi:
Anda tidak harus menghentikan atau membatalkan shalat, cukup dengan mengelap dengan sapu tangan atau tisu yang anda siapkan di saku anda, insya Allah gerakan ini tidak akan membatalkan shalat anda. Karena yang anda lakukan ini adalah gerakan yang ringan atau tidak banyak dan termasuk darurat juga.
Ada beberapa dalil shahih yang menyebutkan gerakan ringan yang tidak termasuk gerakan shalat yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, diantaranya:
Abdullah bin Abbas RA suatu hari pernah shalat bersama Nabi SAW, lalu dia berdiri di sebelah kiri Beliau. Maka Rasulullah SAW memegang kepalanya dari arah belakang dan menjadikannya berada di sebelah kanan Beliau.
Suatu hari Rasulullah SAW shalat sambil menggendong Umamah anak dari putrinya, saat sujud Beliau melatkannya dan jika berdiri Beliau menggendongnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak mengapa dengan pekerjaan yang ringan di dalam shalat jika diperlukan”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ringkasnya apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabat kami adalah bawah pekerjaan yang tidak termasuk jenis gerakan shalat jika gerakannya banyak maka akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat) dan jika gerakan tersebut sedikit (ringan) maka tidak akan membatalkan shalat tanpa khilaf (perbedaan pendapat)”.
(https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sahkah-shalat-sambil-mengelap-ingus.htm#.XTWsFVQza1s)
Komentar
Posting Komentar