Ustadz Adi Hidayat: Hukum Menunda Shalat Berjamaah karena Taklim

Pertanyaan jamaah:
Ustadz, kalau kita sedang mengikuti kegiatan kajian di masjid bakda maghrib, tidak lama kemudian masuk waktu isya. Ustadznya masih melanjutkan kajian sedangkan shalat isyanya sesudah kajian selesai, kurang lebih jam 9. Apakah yang seperti itu dibolehkan atau kita shalat isya dulu baru lanjut kajian?

Jawaban Ustadz Adi Hidayat:
QS At-Taubah, 9:18
Fungsi pertama masjid: shalat, wa 'aqamash shalah. Fungsi yang lain turunan, menunaikan zakat dan kegiatan yang mendekatkan kita dengan Allah sehingga takut kepada-Nya (taklim, TPQ). Kalau fungsi zakat bersanding dengan fungsi shalat, maka zakat disimpan dulu, shalat lakukan. Anda sedang transaksi zakat, qadarullah kemudian panggilan adzan, Allahu akbar, Allahu akbar; simpan fungsi transaksi zakat, lakukan shalat. Taklim urutan nomor 3 di sini, dan bahasanya umum. Ketika bersamaan dengan waktu shalat, maka simpan taklimnya, tunaikan shalat terlebih dahulu. Setelah itu baru tunaikan taklim kembali.  Menurut kami yang paling tepat, berdasarkan arahan Al Quranul Karim adalah dahulukan dulu shalat, baru kemudian dilanjutkan dengan taklimnya. Begitu sifat taklim Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Komentar