Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK

Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir

Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang

Komentar