Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK
Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir
Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir
Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang
Komentar
Posting Komentar