Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK

Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir

Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Nazisme

Hellen Keller

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Ketika Dirimu Selalu Dilanda Keraguan

Sosialisme

Teori Pertukaran Sosial George Casper Homans

Kontribusi Ilmu Khaldun terhadap Ilmu Kemasyarakatan

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis