Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK

Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir

Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Webinar Smart Parenting: Mengelola Emosi Menjalankan Ibadah Bulan Ramadhan

Ustadz Adi Hidayat: Seputar Shalat Tahajud

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Lagu Mengharukan tentang Zuhudnya Rasulullah

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

Contoh Pembelajaran Berbasis Proyek pada Mata Pelajaran Sosiologi SMA

Seorang Nenek Masuk Islam karena Pemberian Buku Seorang Anak