Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK

Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir

Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Ujian Nasional SMA 2015 Bocor di Internet

Sabar dalam Ketaatan

Jambore Literasi 2018 di Kota Depok

Soal UN Sosiologi: Bentuk Interaksi Disosiatif

Ustadz Badru Salam: Minhajul Qoshidin

Mengenang Wafatnya Husain

Fungsi Sosiologi