Berkas untuk Pengajuan Pembuatan NUPTK

Bagi bapak dan ibu guru serta tenaga kependidikan yang sudah menjadi guru/karyawan tetap yayasan minimal 2 tahun, bisa mengajukan NUPTK dengan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. KTP
2. Ijazah SD-SMP-SMA-S1
3. SK GTY 2 tahun berturut2 (jika yayasan hanya buat sekali, maka minta surat keterangan 2 tahun berturut2)
4. SKBM 3 tahun terakhir

Data 1-3 di scan asli dan tidak memakai camscanner, diserahkan ke operator untuk di upload ke vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya, hanya butuh kesabaran, karena prosesnya lama dan amat panjang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Permohonan Perizinan di Kota Depok

Sekolah Wirausaha Muslim Seri # 1

Ustadz Felix Siauw: Untukmu Wahai Saudaraku, HTI, PKS, dan Salafi

Percepatan Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

Cara Ekspor Blog dari Wordpress ke Blogger

Ketika Aisyah Tak Diberi Segelas Air Putih Oleh Rasulullah

Allah Dulu, Allah Lagi, Allah Terus ; Bersiap Untuk Akhirat tulisan Yusuf Mansur dan Arifin Ilham

1 Ramadhan 1436 H Bertepatan dengan 18 Juni 2015

Cara Membuat Read More Otomatis