Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru: Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

PLS : Permendikbud No. 18 Tahun 2016

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; 

b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
 
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru;

........

Silakan simak permendikbud nomor 18 tahun 2016 selengkapnya di bawah ini.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

WALT DISNEY

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Ronaldo, Si Fenomenal Brazil

Lowongan Guru Bimbingan dan Konseling SMAIT Nururrahman Depok, Sampai 22 Juni 2019