Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru: Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di
sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah
untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang
bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan
sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa
Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara
optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga
perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru;
........
Silakan simak permendikbud nomor 18 tahun 2016 selengkapnya di bawah ini.
Komentar
Posting Komentar