Pemerintah Wajib Melindungi Seluruh Warga Negara Indonesia Tanpa Kecuali

 Pemerintah wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Mengharukan Birrul Qodriyyah, Mahasiswa Bidikmisi FK UGM

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Quaritch Wales

INFORMASI PENERIMAAN SISWA BARU SDIT NURUL FIKRI Tahun Pelajaran 2019/2020

Kajian Rutin (Kantin) ODOJer Pekanbaru & Umum, 21 September 2014

Jambore Kebangsaan 2017

Pentingnya Iman dan Akhlaq