Pemerintah Wajib Melindungi Seluruh Warga Negara Indonesia Tanpa Kecuali

 Pemerintah wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Pengertian Anomie

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

Hellen Keller

Nazisme

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Ketika Dirimu Selalu Dilanda Keraguan

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Pengalaman Mengikuti UKG 2015