Polisi: Hoaks, Telegram Kapolri Pembubaran FPI

Telegram Kapolri Hoaks

Di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp muncul foto surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12).

Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.


Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun, apakah foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan surat asli dari Kapolri?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dalam pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

"Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima ANTARA.

Demikian keterangan resmi terkait foto surat telegram yang beredar di media sosial ataupun aplikasi pesan instan.


Sumber:

https://republika.co.id/berita/qluqy1440/polisi-hoaks-telegram-kapolri-pembubaran-fpi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014