Keterangan Pers Komnas HAM RI tentang Peristiwa Kematian Enam Laskar FPI


Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020. 

.......

Selanjutnya silakan simak di bawah ini:

Sumber: Komnas HAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ustadz Muhammad Ardiansyah: Thalabul 'Ilmi, Tahshilul' Ilmi dan Barakatul 'Ilmi

Lowongan Kerja Pegawai PBB sampai 27 Agustus 2014

Contoh Kegiatan Memperingati Bulan Bahasa untuk Guru: Menulis 7 Hari Tanpa Henti di Media Sosial

Militerisme

Ustadz Iman Santoso: Perang Dunia Ketiga Nampaknya akan Segera Dimulai

Penerimaan Siswa Baru SMP Cendekia BAZNAS 2018/2019

GREEN LAKE VIEW WATERPARK CIMANGGIS DEPOK BUY 1 GET 1

Lowongan Staff Admin Sistem IT

Hellen Keller

Soal UN Sosiologi: Jenis Penelitian