Keterangan Pers Komnas HAM RI tentang Peristiwa Kematian Enam Laskar FPI


Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020. 

.......

Selanjutnya silakan simak di bawah ini:

Sumber: Komnas HAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan-jalan ke Jawa Timur Park 1 dan 2

Konflik Ambon

English Day 30 April 2025

Konflik Vertikal dan Horizontal

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

Lowongan Guru di SMPIT Nururrahman Depok 2016

Beasiswa Pendidikan S2-S3 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sampai 6 Juli 2014