Keterangan Pers Komnas HAM RI tentang Peristiwa Kematian Enam Laskar FPI


Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020. 

.......

Selanjutnya silakan simak di bawah ini:

Sumber: Komnas HAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

Ustadz Muhsinin Fauzi: Menjadi Muslim Produktif dan Persiapan Ramadhan

Yoyoh Yusroh Anggota DPR Bersahaja

Pengertian Internalisasi

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal