Keterangan Pers Komnas HAM RI tentang Peristiwa Kematian Enam Laskar FPI
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
.......
Selanjutnya silakan simak di bawah ini:
Sumber: Komnas HAM
Komentar
Posting Komentar