Kompetensi Pedagogik Guru

 Kompetensi pedagogik guru sesuai dengan Permendikbud No. 16/2007 adalah:

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komumikasi untuk kepentingan pembelajaran.

6. Memfasilitasi pengembangan potwnsi peserta didik untuk mengaktialisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


Komentar