Indikator Kompetensi Literasi Guru
Kategori kompetensi literasi: - berkembang - layak - cakap - mahir Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0340/B/Hk.01.03/2022 tentang Kerangka kOmpetensi Literasi dan Numerasi bagi Guru pada Sekolah Dasar Literasi adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Kompetensi literasi adalah kemampuan guru untuk mendampingi peserta didik alam mengakses, menggunakan, menafsirkan, dan mengomunikasikan informasi dan ide melalui berbagai teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Kompetensi literasi dikembangkan berdasarkan kriteria kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diintegrasikan menjadi kategori model kompetensi dengan dimensi: pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi. Pada dimensi pengetahuan ...