Perdagangan anak (Muhammad Imam Shiddiq X IIS 1)

Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.

Kasus Perdagangan di Indonesia sendiri yaitu :
Berita 1
Kasus perdagangan anak di Indonesia sepertinya semakin banyak. Laporan akhir tahun Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas Anak) sepanjang 2013 ada 140 kasus perdagangan anak di Indonesia.

Menurut Sekertaris Jenderal Komnas Anak, Samsul Ridwan kasus perdagangan anak kini menggunakan berbagai macam modus. Sebagian besar diiming-imingi pekerjaan namun ternyata dijadikan sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
"Banyak modus kasus perdagangan anak itu yaitu ekspoitasi seksual komersial anak sebanyak 76 kasus (54 persen), adopsi ilegal 34 kasus (24 persen), pembantu rumah tangga 24 kasus (17 persen) dan pernikahan dini 4 kasus (3 persen)," kata Samsul seperti ditulis Sabtu (28/12/2013).

Ironisnya untuk anak usia 18 tahun ke bawah perdagangan anak terjadi untuk tujuan transplatasi organ, adopsi ilegal, pengemis dan pekerja hiburan malam. "Kalau dilihat dari persentasenya, latar belakang kasus perdagangan anak karena faktor ekonomi sebanyak 111 kasus (83 persen), kurang pengetahuan 4 kasus (3 persen), gaya hidup ada 12 kasus (9 persen), dan lain-lain 6 kasus (5 persen)," kata Samsul.

Menurut Samsul Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang nampaknya belum mampu menciutkan nyali para pelaku penculikan. Begitu juga pasal 78 UU perlindungan anak belum banyak digunakan untuk menjerat pelaku.
"Hal itu yang membuat sampai sekarang masih banyak kasus perdagangan anak terjadi. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu solusi untuk memerangi kasus child trafficking (perdagangan anak)," katanya.

Berita 2
Menurut Emmy L. Smith, Presidium Indonesia ACT, mengungkapkan, "Berdasarkan Penelitian Indonesia ACT di Surabaya dan Batam tahun 2007 menunjukkan bahwa usia paling muda anak yang menjadi korban perdagangan adalah 13 tahun. Mayoritas adalah anak perempuan, akan tetapi anak laki-laki juga ada yang menjadi korban dengan preferensi seksual transgender. Rata-rata tingkat pendidikan anak yang menjadi korban sangat rendah. Tingkat pendidikan anak korban sangat rendah, 80% tidak lulus SD dan bahkan ada anak yang tidak sekolah sama sekali."

Indonesia merupakan salah satu daerah pengirim terluas di dunia. Korban perdagangan anak berasal dari 5 pulau besar yang ada di seluruh Indonesia yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Emmy juga menyebutkan bahwa di Jawa Timur terdapat 29 kabupaten/kota daerah pengirim dari 38 kabupaten/kota. 

Modus proses rekruitmen perdagangan anak kerap dilakukan oleh orang terdekat misalnya saja tetangga dan teman dengan cara dibujuk, diberi harapan dan janji pekerjaan dan uang yang banyak serta cara yang pasif melalui iklan di Koran. Seringkali anak juga dijebak untuk menandatangi kontrak 3 hingga 12 bulan dan mereka mendapat jeratan hutang.

Faktor Penyebab Timbulnya Perdagangan Anak Di Indonesia

Dalam Kepres RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan perempuan :
1. Kemiskinan
Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuat hidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.

2. Ketenagakerjaan
Ketidakjelasan akan pekerjaan membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.

3. Pendidikan 
Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum.
4. Migrasi
5. Kondisi keluarga
6. Media massa

Faktor lain :

1. Terjerat hutang
Orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut. 

2. Akibat peperangan 
Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
3. Budaya Budaya 
Merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.

Akibat Perdagangan Anak Di Indonesia

Dampak Fisik :
a. Luka-luka pada sekujur tubuh akibat kekerasan pemukulan, 
b. kerusakan organ reproduksi, 
c. kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), 
d. terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS, 
e. kekurangan gizi/malnutrisi, 
f. masalah pernapasan bahkan TBC.
Dampak Psikologis :
a. Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya
b. Stress akut hingga depresi
c. Pikiran bunuh diri
d. Kepercayaan dan harga diri rendah
e. Selalu meresa bersalah
f. Paranoid (ketakutan pada orang yang membuntuti)
g. Sering mimpi buruk
h. Kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung disuntikkan narkoba oleh pelaku
Dampak Sosial
a. Curiga pada orang lain
b. Takut berada pada keramaian
c. Sulit bergaul
d. Minder (tidak memiliki harga diri)

e. Mendapatkan label negatif dari lingkungan
f. Ditolak keberadaanya oleh lingkungan sosial

Upaya Untuk Mengatasi Perdagangan Anak Di Indonesia

A. Pencegahan

1. Peningkatan pendidikan
  1. ) Pendidikan dasar 9 tahun
  2. ) Vocational training
  3. ) Pendekatan usia sebaya yang saling menguatkan


2. Penyebarluasan informasi
  1. ) Sosialisasi nilai-nilai keluarga dan masyarakat
  2. ) Sosialisasi hak anak, child traffiking, dan sangsi               dari child traffiking


3. Peningkatan pengawasan
  1. ) Sangsi sosial
  2. ) Child protection network (mekanisme perlindungan         dalam masyarakat)
  3. ) Kontrol masyarakat dan kepolisian / negara



Penanggulangan Perdagangan Anak Di Indonesia

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun melarang perdagangan anak. Sementara UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak. Sesuai Pasal 17 UU ini, misalnya, ancaman tindak pidana perdagangan anak, hukumannya ditambah sepertiga, yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 160 juta - Rp 800 juta. Tetapi, sampai sekarang penegakan hukum kasus ini kurang tegas. Banyak sekali pelaku kasus perdagangan anak tidak mendapatkan sanksi hukuman berat di pengadilan.Anak yang diperdagangkan itu di sembuhkan jiwa psikisnya. Dengan dimasukkan ke Komisi Perlindungan Anak. Agar bisa bersosialisasi kembali dengan masyarakat.
------------------------------------------------------------
Penyebab : 
1. Kurangnya perhatian thdp anak 
2. Kurangnya waspada ortu saat pengawasan anak 
3. Kemiskinan dari ortu berdampak terjadinya perdagangan anaknya sendiri
4. Kurangnya pendidikan, baik ortunya maupun anaknya 
Solusinya : 
1. Lebih perhatian sama anak" terutama ortu yang supersibuk 
2. Memberikan sikap yang tegas-lembut kpd anak agar menjadi perilaku yang baik dan tidak naif 
3. Biasakan mengurus anak sendiri karena takut jika diasuh orang lain bukan keluarga bisa memberikan dampak negatif 
4. Pendidikan bagi anak merupakan hal yang utama karena bisa membedakan baik dan buruknya sikap maupun perilaku seseorang 


Reply
Forward

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Asisten Peneliti OJK 2019

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Nazisme

Sosialisme

Kontribusi Ilmu Khaldun terhadap Ilmu Kemasyarakatan

Ketika Dirimu Selalu Dilanda Keraguan

Hellen Keller

Konflik antara Adam dan Iblis dalam Al Quran Surat Al A’raaf

PRT Tewas Dianiaya