Prosedur Mengurus Pembuatan SIM C (Motor) di Depok

Bagi anda yang tinggal di wilayah Depok, pembuatan SIM baru berlokasi di:

Pasar Segar Depok
Jl. Tole Iskandar, Pancoran Mas
Depok-Jawa Barat

Berikut Prosedur Mengurus Pembuatan SIM C (Motor) di Depok:

1. Tes Kesehatan
- Rp 27.000
- mendapat alat tulis: bulpen dan pensil

2. Bayar Asuransi
- Rp 70.000

3. Bayar Registrasi
- Rp 100.000

4. Ujian Teori
- Pilihan ganda 30 soal
- Paling banyak salah: 9
- Waktu 30 menit

5. Ujian Praktek

6. Foto

7. Terima SIM

Contoh Materi Ujian Teori

Pencabutan SIM Seseorang oleh hakim berakibat :
a. Orang tersebut untuk sementara waktu tidak boleh mengemudi sampai batas
putusan hakim berakhir
b. Orang tersebut untuk selamanya tidak boleh mengemudi
c. Orang tersebut dapat mengemudi asal mendapat SIM nya kembali dari Polisi
Jawaban : A

Bila hendak memboncengkan penumpang, sepeda motor harus dilengkapi dengan :
a. Tempat duduk, injakan kaki, dan pegangan untuk yang
dibelakang
b. Injakan kaki dan pegangan untuk yang dibonceng
c. Tempat untuk barang yang dibonceng
Jawaban : A

Setiap pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda kepemilikan untuk kepentingan pemilik, maka :
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus dibawa apabila berada di jalan umum.
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus disimpan baik-baik di rumah.
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor selalu harus disimpan dalam kendaraan.
Jawaban : B

Pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti beberapa kali melaku- kan pelanggaran lalu lintas atau pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal,maka Polri berwenang untuk :
a. Membatalkan SIMnya
b. Melakukan uji ulang
c. Mencabut SIM nya
Jawaban : B

Pada suatu ruas jalan ada 2 (dua) macam marka jalan berupa tanda garis membujur berwarna putih yang satu utuh dan yang lagi putus-putus, tanda garis mana yang harus dipatuhi oleh pengemudi :
a. Yang terdekat
b. Yang terjauh
c. Kedua-duanya
Jawaban : A

Apabila anda ingin berpindah jalur dengan aman, maka anda harus
a. Memberikan isyarat secara jelas dan tepat waktunya dengan
menggunakan petunjuk arah
b. Yakin bahwa tidak membahayakan pemakai jalan lain
c. Kedua jawaban diatas benar
Jawaban : C

Teknik mengemudikan sepeda motor yang baik pada saat
gerakan membelok adalah :
a. Menambah kecepatan pada jarak pendek sebelum mencapai
tikungan
b. Memiringkan sepeda motor kearah pusat tikungan dan tetap
dalam posisi tegak
c. Memiringkan sepeda motor dan pengemudi kearah pusat
tikungan yang sesuai dengan kecepatan dan ketajaman tikungan
Jawaban : C

9.      Apa kegunaan bahu jalan
a. Untuk pejalan Kaki
b. Untuk berhenti dan parkir
c. Untuk berhenti dalam keadaan darurat
Jawaban : B

 

Rambu-rambu

1. Rambu Peringatan









Jembatan atau penyempitan di jembatan

 









Jalan licin

 










Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu



2. Rambu larangan









Dilarang
berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah
mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya

 









Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor











Larangan mendahului kendaraan lain yang berjalan di depan

 











Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km perjam

 









Larangan berhenti sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut
arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan


 









Larangan parkir sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut
arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan


3. Rambu Perintah









Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati


4. Rambu Petunjuk









Mendapat prioritas atas lalulintas dari depan

 

Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang 
(PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 63)

(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat isyarat lalu lintas,
pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan
yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b. kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c. kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila
cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga)
yang tidak tegak lurus;
e. kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada
persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Semoga tulisan tentang Prosedur Mengurus Pembuatan SIM C (Motor) di Depok ini bermanfaat bagi anda.

Sumber:
http://perbanyakmembaca.blogspot.com/p/blog-page_9472.html
https://senyumkurakura.wordpress.com/2009/05/28/belajar-rambu-rambu-lalu-lintas-yuk-demi-keamanan-bersama/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Balai Pengobatan Tradisional Batra Eyang Gentar

System, Management, and Program of Global Monetary from The Global Collateral House Located in Indonesia

Syarat Negara Berdaulat

Bahaya Narkoba bagi Remaja "Irfan Rabani X MIA I"

Cara Menyembunyikan Deskripsi Blog

Lihat Daftar Harga Bila Ingin Makan di Warung Pinggir Jalan

Penjelasan Kode Nomor Induk Kependudukan pada KTP

Asyik Pesta Miras, Pemuda Ini Dianiaya (Akram Afif X IPA 1)

Virus Corona Picu Rasisme di Eropa