PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA


Rifqi abdurrahaman

Xiis 1


PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA

 


 

Kasus perdagangan anak di Indonesia sepertinya semakin banyak. Laporan akhir tahun Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas Anak) sepanjang 2013 ada 140 kasus perdagangan anak di Indonesia.

 

Menurut Sekertaris Jenderal Komnas Anak, Samsul Ridwan kasus perdagangan anak kini menggunakan berbagai macam modus. Sebagian besar diiming-imingi pekerjaan namun ternyata dijadikan sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).

"Banyak modus kasus perdagangan anak itu yaitu ekspoitasi seksual komersial anak sebanyak 76 kasus (54 persen), adopsi ilegal 34 kasus (24 persen), pembantu rumah tangga 24 kasus (17 persen) dan pernikahan dini 4 kasus (3 persen)," kata Samsul seperti ditulis Sabtu (28/12/2013).

 

Ironisnya untuk anak usia 18 tahun ke bawah perdagangan anak terjadi untuk tujuan transplatasi organ, adopsi ilegal, pengemis dan pekerja hiburan malam. "Kalau dilihat dari persentasenya, latar belakang kasus perdagangan anak karena faktor ekonomi sebanyak 111 kasus (83 persen), kurang pengetahuan 4 kasus (3 persen), gaya hidup ada 12 kasus (9 persen), dan lain-lain 6 kasus (5 persen)," kata Samsul.

 

Menurut Samsul Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang nampaknya belum mampu menciutkan nyali para pelaku penculikan. Begitu juga pasal 78 UU perlindungan anak belum banyak digunakan untuk menjerat pelaku.

"Hal itu yang membuat sampai sekarang masih banyak kasus perdagangan anak terjadi. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu solusi untuk memerangi kasus child trafficking (perdagangan anak)," katanya.

 

Penyebab: orang tua yg tidak bertanggung jawab dan yg lalai kepada anaknya

Solusi :

 

 

1. Peningkatan pendidikan

  1. ) Pendidikan dasar 9 tahun
  2. ) Vocational training
  3. ) Pendekatan usia sebaya yang saling menguatkan

 

2. Penyebarluasan informasi

  1. ) Sosialisasi nilai-nilai keluarga dan masyarakat
  2. ) Sosialisasi hak anak, child traffiking, dan sangsi dari child traffiking

 

3. Peningkatan pengawasan

  1. ) Sangsi sosial
  2. ) Child protection network (mekanisme perlindungan dalam masyarakat)
  3. ) Kontrol masyarakat dan kepolisian / negara

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai-nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Masa Gubernur Anies Baswedan

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok

Pengalaman Sosialisasi Nisya Hafsa Resvilla

Pengalaman Sosialisasi Ken Rinai X IPA 2

Bilingual Program 12032021

Pengalaman sosialisasi Nabila Nurunnisa Frendra

Pengalaman Sosiologi Zulfa Fakhira Alnabiila