Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis

Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis dari Kementerian Agama dengan ketentuan sebagai berikut:

Individu
a. Pemohon mengajukan surat permohonan;
b. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP atau sejenisnya);
c. Jumlah mushaf dan Juz amma yang dibutuhkan.


Lembaga


a. Pemohon mengajukan surat permohonan (menggunakan kop surat organisasi/lembaga dan berstempel);
b. Menyertakan keperluan akan Kitab Suci al-Quran dan Juz ‘Amma;
c. Susunan kepengurusan/organisasi;
d. Jumlah Mushaf al-Quran dan Juz ‘Amma yang dibutuhkan.



Surat permohonan dikirim MELALUI SURAT (tidak datang langsung)  yang diajukan kepada


Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Kementerian Agama

Gedung Kementerian Agama Lt.6

Jalan MH.Thamrin Nomor 6

Jakarta Pusat


Sedangkan untuk masyarakat di daerah, Surat Permohonan bisa diajukan ke masing-masing Kantor wilayah Kemenag Provinsi, atau Kemenag Kabupaten Kota masing-masing.


(Sumber: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ingin-bantuan-mushaf-al-quran-dari-kemenag-secara-gratis-ini-ketentuannya)

Demikian posting Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis dari Kementerian Agama. semoga bermanfaat bagi anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persyaratan Permohonan Perizinan di Kota Depok

Sekolah Wirausaha Muslim Seri # 1

Ustadz Felix Siauw: Untukmu Wahai Saudaraku, HTI, PKS, dan Salafi

Percepatan Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

Cara Ekspor Blog dari Wordpress ke Blogger

Ketika Aisyah Tak Diberi Segelas Air Putih Oleh Rasulullah

Allah Dulu, Allah Lagi, Allah Terus ; Bersiap Untuk Akhirat tulisan Yusuf Mansur dan Arifin Ilham

1 Ramadhan 1436 H Bertepatan dengan 18 Juni 2015

Cara Membuat Read More Otomatis