Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis

Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis dari Kementerian Agama dengan ketentuan sebagai berikut:

Individu
a. Pemohon mengajukan surat permohonan;
b. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP atau sejenisnya);
c. Jumlah mushaf dan Juz amma yang dibutuhkan.


Lembaga


a. Pemohon mengajukan surat permohonan (menggunakan kop surat organisasi/lembaga dan berstempel);
b. Menyertakan keperluan akan Kitab Suci al-Quran dan Juz ‘Amma;
c. Susunan kepengurusan/organisasi;
d. Jumlah Mushaf al-Quran dan Juz ‘Amma yang dibutuhkan.



Surat permohonan dikirim MELALUI SURAT (tidak datang langsung)  yang diajukan kepada


Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Kementerian Agama

Gedung Kementerian Agama Lt.6

Jalan MH.Thamrin Nomor 6

Jakarta Pusat


Sedangkan untuk masyarakat di daerah, Surat Permohonan bisa diajukan ke masing-masing Kantor wilayah Kemenag Provinsi, atau Kemenag Kabupaten Kota masing-masing.


(Sumber: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ingin-bantuan-mushaf-al-quran-dari-kemenag-secara-gratis-ini-ketentuannya)

Demikian posting Mushaf Al Quran, Juz 'Amma, dan Buku Iqro Gratis dari Kementerian Agama. semoga bermanfaat bagi anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kisi-kisi Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) Sosiologi Kelas X

Konflik Partai Golkar Terburuk

Konflik Poso

Konflik Partai Golkar

Konflik Tawuran Di Sma 70

Konflik Dayak dan Madura

Implementasi Pembelajaran STEM Berbasis Local Context

Konflik Partai Golkar

Re: penyimpangan sosial : TAWURAN