Belum Ada Fatwa MUI tentang Keharaman BPJS

Belum Ada Fatwa MUI tentang Keharaman BPJS

Berikut WA dr Ust. DR. Oni Sahroni (salah satu anggota Dewan Syariah Nasional)

Saya diantara dua orang yang menyiapkan kajian fiqih tentang bpjs dan dipresentasikan saat ijtima komisi fatwa di at Tauhidiyah di Tegal.

Dalam kajian saya,
Bpjs yang dilaksanakan saat ini menggunakan pola asuransi konvensional dan tidak sesuai dengan syariah Islam.

Ketidaksesuaian terletak pada tiga hal :
Pertama, pola yang dilakukan dalam bpjs saat ini adalah transfer of risk

Kedua, dana premi bpjs diinvestasikan dalam
usaha non halal.
Menurut laporan direksi bpjs, dana premi disalurkan ke deposito dan obligasi konvensional.

Ketiga, perlakuan surplus dan defisit underwriting yang berbasis gharar dan pinjaman berbunga

Tetapi selama belum ada BPJS syariah, maka BOLEH menjadi peserta bpjs saat ini khusus bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi asuransi syariah swasta karena alasan dharurat.
Tetapi ketentuan hukum ini sementara, jika bpjs syariah sudah berdiri, maka harus beralih ke bpjs syariah.


Itu diantara kesimpulan kajian saat pertemuan komisi fatwa MUI se-Indonesia di at Tauhidiyah Tegal

[07:26, 7/30/2015] Agusniar
Trisnamiati: Tolong disampaikan untuk menenangkan umat.

BPJS Kesehatan bersama DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) akan audiensi ke MUI. Sebagai catatan awal, info yang beredar di media masih simpang siur. Yang pasti sepanjang yang kami tahu, belum ada fatwa MUI yg menyatakan bahwa BPJSK haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan.

Isi rekomendasinya ada 2:
1. Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
2. Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan: secara tekstual, belum ada fatwa dari MUI. Yang beredar saat ini di media adalah, hasil rekomendasi keputusan rapat/ijtima' ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015, yang juga tidak menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram. Namun untuk jelasnya, segera akan adakan audiensi/tabayyun ke MUI. Baru segera setelah itu, BPJS Kesehatan akan menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat.

Demikian info Belum Ada Fatwa MUI tentang Keharaman BPJS, semoga bermanfaat bagi anda.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar