Sesi Pendahuluan: Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Profesi Guru dan Guru Pembelajar
Pendahuluan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sangat peduli dengan pengembangan dan pembinaan profesi guru, yang akan bermuara pada peningkatan hasil belajar siswa. Guru perlu secara berkelanjutan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya agar dapat mengimplementasikan keprofesiannya di dalam kelas dan dapat memfasilitasi proses pencapaian belajar siswa dengan baik.
Guru adalah sebuah profesi yang memiliki 4 (empat) kompetensi inti (Permendiknas No. 16 tahun 2007) yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dari ke-empat kompetensi tersebut, kompetensi pedagogik dan profesional lebih mudah diukur dengan menggunakan instrumen penilaian, dan penilaian pada kedua kompetensi ini telah dilaksanakan melalui uji kompetensi guru (UKG). Hasil UKG mengindikasikan bahwa masih banyak guru yang membutuhkan peningkatan pada kompetensi profesional dan pedagogik. Kebutuhan pengembangan dan pembinaan profesi guru pada kedua kelompok kompetensi ini perlu dituangkan dalam kebijakan program peningkatan kompetensi guru, dan merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Program pengembangan dan pembinaan profesi guru dilaksanakan untuk menjamin semua guru memiliki dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan dan pembinaan profesi guru tidak hanya dilaksanakan dalam konteks formal seperti melalui seminar, workshop, konferensi, atau pendidikan formal di universitas, tetapi dapat juga dilaksanakan dalam konteks informal seperti diskusi antar sesama guru, belajar mandiri melalui membaca dan penelitian. Dalam konteks formal, Ditjen GTK mengembangkan program Guru Pembelajar (GP) yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawahnya, yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK-PKTK).
Tujuan
Pengembangan dan pembinaan profesi guru melalui program Guru Pembelajar bertujuan untuk:
- Meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru agar dapat memfasilitasi proses pembelajaran siswa secara efektif.
- Meningkatkan kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian melalui forum interaksi/diskusi sesama guru dan antara guru dengan mentor/pengampu.
- Memfasilitasi guru menjadi guru pembelajar (teachers as learners), guru yang mau belajar secara terus menerus untuk peningkatan dirinya.
Waktu dan Strategi Pelaksanaan
A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu dan tempat pelaksanaan pengembangan dan pembinaan profesi guru melalui program Guru Pembelajar (GP) diatur oleh UPT di bawah Ditjen GTK.
B. Srategi Pelaksanaan
Program GP dilaksanakan dengan menggunakan 3 moda:
- Tatap muka
- Daring
- Kombinasi antara daring dan tatap muka.
Pelaksanaan GP ini diatur dalam petunjuk teknis yang telah disiapkan.
Komentar
Posting Komentar