Dukung Presiden Jokowi untuk Sapu Bersih Pungutan Liar

Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa Penuh

Meminimalisir Seks Bebas di Kalangan Remaja

Gempa di Sumatera Barat : Kajian Sosiologis

Ustadz Muhsinin Fauzi: Menjadi Muslim Produktif dan Persiapan Ramadhan

Yoyoh Yusroh Anggota DPR Bersahaja

Pengertian Internalisasi

Konflik Sosial - Minta Suami Cari Kerja, Istri Malah Ditonjok Pakai Batu Akik

Pengertian Reintegrasi Sosial

Konflik Vertikal dan Horizontal