Ustadz Adi Hidayat: Tata Cara Shalat Jama' dan Qashar

Teori dasar shalat: kerjakan shalat pada waktunya dan sesuai jumlah rakaatnya.

Perintah mengerjakan shalat lima waktu
QS 2:238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ


Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.

Waktu-waktu shalat
QS 17:78
QS 11:114

Namun, ada situasi dimana kita tidak bisa menunaikan shalat:
1. sesuai waktunya
2. sesuai jumlah rakaatnya.
3. gabungan keduanya

Situasi 1

Misal, bila akan melakukan perjalanan setelah zhuhur, diprediksi sampainya akan jauh melewati waktu ashar, maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat ashar di waktu zhuhur. Menjama' shalat.

Jama'menggabungkan dua waktu shalat yang jaraknya berdekatan untuk dikerjakan di salah satu waktunya.

Shalat yang dijama':
Zhuhur dengan ashar.
Maghrib dengan isya'.

Ashar dikerjakan pada waktu zhuhur. Diawalkan: taqdim. Jama' taqdim.
Zhuhur dikerjakan pada waktu ashar Diakhirkan: ta'khir  Jama' ta'khir. .

Dikerjakan dengan jumlah rakaat yang tetap, disebut jama' kamil, jama' sempurna. Biasa disebut jama' saja.
Tidak setiap jama' harus qashar.

Shalat jama' tidak harus dalam kondisi safar.


Situasi 2

Misal, jadwal masuk pesawat tidak lama setelah adzan zhuhur, bila menunggu qamat akan tertinggal, diperbolehkan menyingkat shalat. Mengqashar shalat. Catatan: sampai ke tujuan tidak lewat waktu ashar.

Qashar: menyingkat jumlah rakaat shalat.

QS 4:101

 وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا


Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

"Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka'at, shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah dua raka'at" [HR. Ibnu Majah dan An-Nasa'i dll dengan sanad sahih. Lihat sahih Ibnu Majah 871 dan Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayim 1/467]

Shalat yang diqashar:
1. Zhuhur
2. Ashar

Kondisi yang membolehkan qashar:
1. Safar
2. Khawatir

Shalat qashar tidak harus jama'.


Situasi 3

Misal, dokter akan melakukan operasi, waktu sholat terbatas dan waktu selesai operasi akan melebihi waktu shalat selanjutnya, maka diperbolehkan menjama' dan mengqashar shalat sekaligus.

Komentar