Perdagangan Anak
Kasus perdagangan anak di Indonesia sepertinya semakin banyak. Laporan akhir tahun Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas Anak) sepanjang 2013 ada 140 kasus perdagangan anak di Indonesia.
Menurut Sekertaris Jenderal Komnas Anak, Samsul Ridwan kasus perdagangan anak kini menggunakan berbagai macam modus. Sebagian besar diiming-imingi pekerjaan namun ternyata dijadikan sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
"Banyak modus kasus perdagangan anak itu yaitu ekspoitasi seksual komersial anak sebanyak 76 kasus (54 persen), adopsi ilegal 34 kasus (24 persen), pembantu rumah tangga 24 kasus (17 persen) dan pernikahan dini 4 kasus (3 persen)," kata Samsul seperti ditulis Sabtu (28/12/2013).
Ironisnya untuk anak usia 18 tahun ke bawah perdagangan anak terjadi untuk tujuan transplatasi organ, adopsi ilegal, pengemis dan pekerja hiburan malam. "Kalau dilihat dari persentasenya, latar belakang kasus perdagangan anak karena faktor ekonomi sebanyak 111 kasus (83 persen), kurang pengetahuan 4 kasus (3 persen), gaya hidup ada 12 kasus (9 persen), dan lain-lain 6 kasus (5 persen)," kata Samsul.
Menurut Samsul Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang nampaknya belum mampu menciutkan nyali para pelaku penculikan. Begitu juga pasal 78 UU perlindungan anak belum banyak digunakan untuk menjerat pelaku.
"Hal itu yang membuat sampai sekarang masih banyak kasus perdagangan anak terjadi. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu solusi untuk memerangi kasus child trafficking (perdagangan anak)," katanya.
Penyebab:
Kemiskinan
Pendidikan
Kondisi keluarga
Solusi:
Peningkatan pendidikan
Peningkatan pengawasan
Penyebarluasan informasi
Komentar
Posting Komentar