Tanggapan Ahmad Yani terhadap Pernyataan Ahok tentang Penyembelihan Hewan Qurban

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Sehubungan banyak orang minta tanggapan saya atas pernyataan Gubernur Ahok tentang Penyembelihan Hewan Qurban, saya sampaikan tanggapan agar bisa dipahami dengan baik oleh semua pihak.
1.       Setiap pejabat, apapun agamanya harus memahami suatu agama dan adat istiadat meskipun sedikit agar bisa menyatakan pendapat secara baik, benar dan bijak. Bahkan bukan hanya soal agama, tapi segala macam soal.
2.       Masyarakat Islam di Jakarta khususnya tenang saja terhadap pernyataan Ahok, kita sudah paham dia memang modelnya begitu, bahkan kita semakin paham bahwa dia tidak berpikir secara utuh, tapi sepotong-sepotong. Bukan hanya soal Islam yang dia tidak pahami, tapi juga soal lain. Karenanya jalankan saja ibadah dengan baik, misalnya shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban yang selama ini sudah berlangsung di masjid-masjid, tinggal persoalannya laksanakan proses penyembelihan hingga selesai dengan baik tanpa harus merusak lingkungan. Disinilah pentingnya masjid dan mushalla menyiapkan tempat khusus dan menjamin kesucian, kebersihan dan kesehatannya setelah proses itu berlangsung.
3.       Penyembelihan hewan qurban di RPH selama ini sudah ada yang melakukannya, khususnya masjid-masjid kantor yang kurang memungkinkan proses penyembelihannya dilakukan di kantor tersebut. Tidak semua masjid dan mushalla memungkinkan melakukan hal itu. Ahok tentu tahu bahwa yang gampang jangan dibikin sulit.
4.       Tentang tidak dibolehkannya penyembelihan di sekolah, yang harus disadari oleh Ahok adalah aspek pendidikan agama. Kalau untuk praktikum olah raga dan pelajaran  lainnya sarananya disediakan di sekolah, lalu mengapa praktikum agama seperti penyembelihan hewan tidak disediakan?. Jadi bukan soal melarang penyembelihan hewan qurban di sekolah, tapi sekolah yang harus menyediakan sarananya untuk itu. Kepala sekolah juga tidak usah bingung kalau memang tidak dibolehkan di sekolah, ajak saja anak-anak ke halaman masjid  dan pengurus masjid juga tidak usah khawatir, karena tidak semua perintah pemimpin harus ditaati, yang harus ditaati adalah perintah yang benar. Adapun aturan atau perda, apa sih yang tidak bisa diubah, jangankan Perda, UUD 45 saja yang dulu sakral sudah diubah-ubah. Disinilah pentingnya peran DPRD untuk meninjau segala aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama.
5.       Pelaksanaan ajaran agama dari sisi teknis adakalanya disesuaikan dengan kultur dan kebiasaan masing-masing, tanpa harus mengabaikan prinsipnya. Bisa jadi di Arab Saudi tidak ada pemotongan hewan qurban di masjid-masjid mereka karena penyaluran atau distribusinya juga tidak ke jamaah masjid tersebut, maklum mereka sudah sejahtera. Jadi sama sekali tidak bisa disamakan dengan Arab Saudi, apalagi itu terkait dengan negara orang.
6.       Adapun orang menjual hewan qurban di pinggir jalan, ini persoalan dagang dan tertib di jalan. Ini urusan pedagang kaki lima yang harus disediakan tempatnya. Larangan seperti ini tidak hanya berlaku untuk pedagang hewan untuk idul adha tapi juga yang lain, bahkan yang sangat mengganggu adalah penertiban Parkir di pinggir jalan dan trotoar yang seharus lebih ditertibkan, karena itu berlangsung setiap hari, sedangkan penjual hewan qurban paling hanya 1-2 pekan dalam setahun.
7.       Mungkin akan sangat bagus bila setiap tahun Pemda DKI dan Pemda-Pemda lain menyelenggarakan Bazar Hewan Qurban di semua wilayah kota/kabupaten, disitulah dipusatkan, bahkan oleh petugas terkait hewan-hewan yang dijual adalah yang sudah memenuhi syarat kesehatan dan syariatnya.  Kita butuh Pemda yang kreatif, bukan yang hanya bisa melarang.
Demikian beberapa tanggapan saya atas permintaan beberapa pihak.
Drs. H. Ahmad Yani, Sekretaris Bidang Dakwah Pimpinan Pusat  Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Anggota Pengurus KODI (Koordinasi Dakwah Islam DKI Jakarta)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar