HAL-HAL YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016

*_BERITA GEMBIRA BAGI SISWA BARU!_*
Kini, kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh aneh. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru.

*INI YANG DILARANG DILAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016*

Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dengan kondusif saat maka para orang tua, siswa dan pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan maksimal 3 hari dan penyelenggara adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsB-).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA. ORANG TUA dan GURU YANG ANDA KENAL*
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perubahan Sosial: Fenomena Penggunaan QRIS

Cara Mengubah Warna Font dan Background Widget Blog

Konflik Tawuran Di Sma 70

PELUANG KARIR DOMPET DHUAFA PENDIDIKAN MEI 2017

Kasus Ahok dan Intoleransi

Balai Pengobatan Tradisional Batra Eyang Gentar

Kisah Nyata Sedekah : Dari Rp 300 Menuju Rp 30.000.000

Anak dengan Sindrom Tamu

Konflik Partai Golkar Terburuk