INSTRUKSI PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Tentang PERINGATAN HUT RI KE - 71
INSTRUKSI PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
No. 05/INT/DPP-PKS/1437
Tentang
PERINGATAN HUT RI KE - 71
PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 dan pasal 8 Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera mengenai Visi Partai adalah menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita - cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan fungsi partai yaitu memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menginstruksikan Peringatan HUT RI ke - 71
Mengingat:
1. Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera
2. Keputusan rapat Pleno DPP tanggal 15 Juli 2016, dengan ini memberi instruksi
Kepada:
1. Seluruh Pengurus di Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting PKS
2. Anggota PKS
KESATU : Berperan aktif di masyarakat dan lingkungan kerja untuk memeriahkan kegiatan - kegiatan Hari Kemerdekaan RI yang ke - 71 seperti upacara peringatan detik - detik Proklamasi, lomba - lomba, Ziarah ke makam pahlawan, kegiatan bakti sosial, napak tilas perjuangan kemerdekaan, remaja berbicara untuk Indonesia berdaulat, menulis opini di media massa tentang kemerdekaan, memeriahkan sosial media tentang kegiatan - kegiatan agustusan, dst;
KEDUA : Memasang bendera Merah Putih di rumah masing - masing selama bulan agustus 2016.
KETIGA : Mengadakan upacara peringatan detik - detik proklamasi di Kantor - Kantor Partai.
KEEMPAT : Memeriahkan pemesangan spanduk yang bertemakan Hari Kemerdekaan RI ke - 71 sesuai tema, logo, tagline dan template spanduk yang sudah di standarkan DPP.
KELIMA : Melaksanakan instruksivini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak pada tanggal dikeluarkan.
Jakarta, 2 Dzulqa'idah 1437 H//5 Agustus 2016
PRESIDEN PKS
MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph. D
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
No. 05/INT/DPP-PKS/1437
Tentang
PERINGATAN HUT RI KE - 71
PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 dan pasal 8 Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera mengenai Visi Partai adalah menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita - cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan fungsi partai yaitu memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menginstruksikan Peringatan HUT RI ke - 71
Mengingat:
1. Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera
2. Keputusan rapat Pleno DPP tanggal 15 Juli 2016, dengan ini memberi instruksi
Kepada:
1. Seluruh Pengurus di Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting PKS
2. Anggota PKS
KESATU : Berperan aktif di masyarakat dan lingkungan kerja untuk memeriahkan kegiatan - kegiatan Hari Kemerdekaan RI yang ke - 71 seperti upacara peringatan detik - detik Proklamasi, lomba - lomba, Ziarah ke makam pahlawan, kegiatan bakti sosial, napak tilas perjuangan kemerdekaan, remaja berbicara untuk Indonesia berdaulat, menulis opini di media massa tentang kemerdekaan, memeriahkan sosial media tentang kegiatan - kegiatan agustusan, dst;
KEDUA : Memasang bendera Merah Putih di rumah masing - masing selama bulan agustus 2016.
KETIGA : Mengadakan upacara peringatan detik - detik proklamasi di Kantor - Kantor Partai.
KEEMPAT : Memeriahkan pemesangan spanduk yang bertemakan Hari Kemerdekaan RI ke - 71 sesuai tema, logo, tagline dan template spanduk yang sudah di standarkan DPP.
KELIMA : Melaksanakan instruksivini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak pada tanggal dikeluarkan.
Jakarta, 2 Dzulqa'idah 1437 H//5 Agustus 2016
PRESIDEN PKS
MOHAMAD SOHIBUL IMAN, Ph. D
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Komentar
Posting Komentar